Palembang (ANTARA) - Pencinta olahraga bersepeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyambut gembira kebijakan pemerintah kota setempat melakukan perluasan kawasan Car Free Day/CFD) atau kawasan tanpa kendaraan bermotor dan jalur khusus bersepeda pada akhir pekan.
"Dengan adanya kebijakan perluasan CFD dan jalur khusus bersepeda, warga kota ini bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditabrak sepeda motor dan mobil," kata Pengurus Komunitas Masyarakat Sepeda Indonesia (MSI) Sumsel, Ahmad Rudi Wantjik di Palembang, Selasa.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan aturan melalui SK Nomor: 191/KPTS/DISHUB/2020 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan lokasi jalur khusus bersepeda tertanggal 28 Juli 2020.
Baca juga: Kawasan kendaraan bebas bermotor Kambang Iwak Palembang kembali dipenuhi warga dan pedagang
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan CFD atau kawasan tanpa kendaraan bermotor di sekitar Kambang Iwak, Jalan Tasik dan Jalan Palembang Darussalam sekitar kawasan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) diberlakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 - 10.00 WIB.
Dengan perluasan CFD dan ditetapkannya jalur khusus bersepeda di kawasan tersebut, pencinta olahraga bersepeda dapat melakukan aktivitas secara maksimal.
Baca juga: Merindukan "Car Free Day"
Selain itu, warga kota ini juga bisa memanfaatkannya berjalan kaki dan lari pagi menikmati udara segar di pagi hari tanpa polusi asap kendaraan bermotor, kata pengurus MSI.
Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa menjelaskan bahwa kebijakan wali kota mengenai perluasan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan jalur khusus sepeda dilakukan untuk mempertegas aturan sebelumnya.
Kawasan CFD hanya berlaku akhir pekan, sedangkan jalur sepeda dengan SK baru tersebut berlaku setiap hari dua sesi yakni pagi hari pukul 05.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 - 19.00 WIB.
Baca juga: Kawasan "Car Free Day" Palembang dipadati pedagang
Untuk jalur khusus sepeda dibagi tiga rute, bagi warga kota yang ingin bermain sepeda diminta untuk mematuhi rute tersebut agar bisa menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengikuti aturan serta etika bersepeda.
Jalur khusus sepeda rute satu sepanjang empat kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik–Jalan Merdeka –simpang Kantor Wali Kota– Jalan Rumah Bari– kawasan objek wisata BKB, Jalan Palembang Emas Darussalam– Jalan Sekanak– Jalan Merdeka– kembali lagi ke Jalan Tasik.
Rute dua sepanjang 12 km, mulai dari kawasan Jakabaring Sport City– Jalan Gubernur H Bastari– Jalan H.M Ryacudu– Jembatan Ampera– Jalan Merdeka– Jalan Rumah Bari– dan kawasan Benteng Kuto Besak.
Sedangkan rute tiga sepanjang enam kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik– Jalan Ki Ranggo Wirasantiko– Jalan kapten A.Rivai– Jalan Ahmad Dahlan– kembali ke Jalan Tasik, kata sekda.
Berita Terkait
Pria tanpa lengan di NTB dipolisikan atas aduan asusila ke mahasiswi
Senin, 2 Desember 2024 10:32 Wib
Dee Lestari jelaskan alasan selalu masuk bat cave saat menulis novel
Jumat, 29 November 2024 15:47 Wib
Tim SAR evakuasi mayat tanpa identitas di Pesisir Lampung Selatan
Selasa, 19 November 2024 17:10 Wib
Tanpa striker utama, Jepang masih punya banyak "senjata" lain
Selasa, 12 November 2024 13:56 Wib
Spurs menang 118-105 atas Blazers tanpa kepala pelatih Popovich
Jumat, 8 November 2024 13:33 Wib
PLN UID S2JB sebut kebakaran water tank tanpa korban dan kerugian
Rabu, 6 November 2024 14:20 Wib
Hasil test urine, tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Senin, 4 November 2024 22:00 Wib
Asosiasi minta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dikaji ulang
Jumat, 1 November 2024 10:30 Wib