Pencinta olahraga bersepeda Palembang sambut gembira perluasan CFD

id kawasan tanpa kendaraan bermotor, car free day, kawasan cfd di palembang diperluas,pencinta olahraga sepeda ,berita sumsel, berita palembang, antara s

Pencinta olahraga bersepeda  Palembang sambut gembira perluasan CFD

Arsip- Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Palembang (ANTARA) - Pencinta olahraga bersepeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyambut gembira kebijakan pemerintah kota setempat melakukan perluasan kawasan  Car Free Day/CFD) atau kawasan tanpa kendaraan bermotor dan jalur khusus bersepeda pada akhir pekan.

"Dengan adanya kebijakan perluasan CFD dan jalur khusus bersepeda, warga kota ini bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditabrak sepeda motor dan mobil," kata Pengurus Komunitas Masyarakat Sepeda Indonesia (MSI) Sumsel, Ahmad Rudi Wantjik di Palembang, Selasa.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan aturan melalui SK Nomor: 191/KPTS/DISHUB/2020 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan lokasi jalur khusus bersepeda tertanggal 28 Juli 2020.

Baca juga: Kawasan kendaraan bebas bermotor Kambang Iwak Palembang kembali dipenuhi warga dan pedagang

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan CFD atau kawasan tanpa kendaraan bermotor di sekitar Kambang Iwak, Jalan Tasik dan Jalan Palembang Darussalam sekitar kawasan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) diberlakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 - 10.00 WIB.

Dengan perluasan CFD dan ditetapkannya jalur khusus bersepeda di kawasan tersebut, pencinta olahraga bersepeda dapat melakukan aktivitas secara maksimal.

Baca juga: Merindukan "Car Free Day"

Selain itu, warga kota ini juga bisa memanfaatkannya berjalan kaki dan lari pagi menikmati udara segar di pagi hari tanpa polusi asap kendaraan bermotor, kata pengurus MSI.

 
Pengurus Komunitas Masyarakat Sepeda Indonesia (MSI) Sumsel, Ahmad Rudi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)


Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa menjelaskan bahwa kebijakan wali kota mengenai perluasan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan jalur khusus sepeda dilakukan untuk mempertegas aturan sebelumnya.

Kawasan CFD hanya berlaku akhir pekan, sedangkan jalur sepeda dengan SK baru tersebut berlaku setiap hari dua sesi yakni pagi hari pukul 05.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 - 19.00 WIB.

Baca juga: Kawasan "Car Free Day" Palembang dipadati pedagang

Untuk jalur khusus sepeda dibagi tiga rute, bagi warga kota yang ingin bermain sepeda diminta untuk mematuhi rute tersebut agar bisa menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengikuti aturan serta etika bersepeda.

Jalur khusus sepeda rute satu sepanjang empat kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik–Jalan Merdeka –simpang Kantor Wali Kota– Jalan Rumah Bari– kawasan objek wisata BKB, Jalan Palembang Emas Darussalam– Jalan Sekanak– Jalan Merdeka– kembali lagi ke Jalan Tasik.

Rute dua sepanjang 12 km, mulai dari kawasan Jakabaring Sport City– Jalan Gubernur H Bastari– Jalan H.M Ryacudu– Jembatan Ampera– Jalan Merdeka– Jalan Rumah Bari– dan kawasan Benteng Kuto Besak.

Sedangkan rute tiga sepanjang enam kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik– Jalan Ki Ranggo Wirasantiko– Jalan kapten A.Rivai– Jalan Ahmad Dahlan– kembali ke Jalan Tasik, kata sekda.