Bawaslu dan Pemkab OKU teken kerja sama netralitas ASN
Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan sosialisasi pengawasan dan penandatanganan perjanjian kerja sama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah itu.
"Bicara mengenai netralitas di Pilkada ini merupakan hal yang wajib dilakukan seluruh ASN," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel BIL Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.
Menurut dia, apa yang dilakukan antara Bawaslu dan Pemda OKU selama ini sudah sejalan dalam hal terkait pengawasan dan netralitas ASN.
"Alhamdulillah sejauh ini belum ada ASN di OKU yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Dia menjelaskan, ASN memiliki hak untuk memilih dan diperbolehkan datang ke tempat kampanye setiap pasangan calon kepala daerah namun dengan batasan yang sudah diatur pemerintah.
"Datang ke tempat kampanye tidak dilarang. Namun dengan catatan tidak aktif. Misalnya hanya datang, diam dan mendengarkan visi dan misi calon. Kalau mengajak atau terlibat langsung kampanye itu tidak boleh," tegasnya.
Melalui penandatanganan kerjasama ini, ia berharap dapat menjaga netralitas seluruh ASN khususnya di Kabupaten OKU agar pelaksanaan Pilkada di wilayah setempat berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Azis menilai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu OKU sudah baik dan menentukan kualitas.
"Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat terjalin sinergi dan koordinasi antar pihak baik Bawaslu Gakkumdu dan pihak-pihak terkait lainnya," harapnya.
"Bicara mengenai netralitas di Pilkada ini merupakan hal yang wajib dilakukan seluruh ASN," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel BIL Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.
Menurut dia, apa yang dilakukan antara Bawaslu dan Pemda OKU selama ini sudah sejalan dalam hal terkait pengawasan dan netralitas ASN.
"Alhamdulillah sejauh ini belum ada ASN di OKU yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Dia menjelaskan, ASN memiliki hak untuk memilih dan diperbolehkan datang ke tempat kampanye setiap pasangan calon kepala daerah namun dengan batasan yang sudah diatur pemerintah.
"Datang ke tempat kampanye tidak dilarang. Namun dengan catatan tidak aktif. Misalnya hanya datang, diam dan mendengarkan visi dan misi calon. Kalau mengajak atau terlibat langsung kampanye itu tidak boleh," tegasnya.
Melalui penandatanganan kerjasama ini, ia berharap dapat menjaga netralitas seluruh ASN khususnya di Kabupaten OKU agar pelaksanaan Pilkada di wilayah setempat berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Azis menilai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu OKU sudah baik dan menentukan kualitas.
"Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat terjalin sinergi dan koordinasi antar pihak baik Bawaslu Gakkumdu dan pihak-pihak terkait lainnya," harapnya.