Banyuasin ditetapkan status zona merah baru COVID-19 di Sumsel
Banyuasin sudah terjadi penularan antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal
Palembang (ANTARA) - Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai status baru wilayah zona merah COVID-19 di Sumatera Selatan, sehingga di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini bertambah menjadi lima dengan status tersebut.
"Kabupaten Banyuasin menjadi status zona merah karena sudah ditemukan penularan transmisi lokal meski orang positif baru mencapai 15 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, Banyuasin sudah terjadi penularan antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal.
Dengan bertambahnya satu status baru zona merah (Kabupaten Banyuasin), berarti daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei 2020 terdiri dari Kota Palembang dengan 150 kasus, Lubuklinggau 35 kasus, Banyuasin 15 kasus, Prabumulih 13 kasus dan OKU (zona merah) 11 kasus.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah jadi lima wilayah, gugus tugas minta lakukan ini
Total kasus dilima zona merah tersebut mencapai 224 kasus atau 80 persen dari 278 kasus yang ada di Sumsel pada 10 Mei, maka gugus tugas meminta masyarakat di wilayah itu agar waspada dan mematuhi imbauan pemerintah.
Gugus tugas Sumsel meminta petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, dan mereka harus dikarantina di tempat khusus, baik di rumah mamupun lokasi karantina pemerintah sambil menunggu hasil uji swab.
"Pastikan orang yang dikarantina ini tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dibantu agar karantinanya efektif," tambah dia.
Baca juga: Update 10 Mei: Seperempat dari 278 kasus positif COVID-19 di Sumsel dinyatakan sembuh, tujuh dari Palembang
Bentuk bantuan itu terutama bahan pangan dan dukungan tetangga, kata dia, dalam hal ini gugus tugas kabupaten/kota berperan memastikan kebutuhan pangan orang-orang yang dikarantina telah terpenuhi sampai dinyatakan benar-benar aman dari COVID-19.
Selain itu para pemangku kepentingan wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif COVID-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kemudian hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini," kata Yusri.
"Kabupaten Banyuasin menjadi status zona merah karena sudah ditemukan penularan transmisi lokal meski orang positif baru mencapai 15 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan Yusri di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, Banyuasin sudah terjadi penularan antara generasi kedua ke generasi ketiga dan memenuhi kriteria terjadinya transmisi lokal.
Dengan bertambahnya satu status baru zona merah (Kabupaten Banyuasin), berarti daerah zona merah di Sumsel per 10 Mei 2020 terdiri dari Kota Palembang dengan 150 kasus, Lubuklinggau 35 kasus, Banyuasin 15 kasus, Prabumulih 13 kasus dan OKU (zona merah) 11 kasus.
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah jadi lima wilayah, gugus tugas minta lakukan ini
Total kasus dilima zona merah tersebut mencapai 224 kasus atau 80 persen dari 278 kasus yang ada di Sumsel pada 10 Mei, maka gugus tugas meminta masyarakat di wilayah itu agar waspada dan mematuhi imbauan pemerintah.
Gugus tugas Sumsel meminta petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, dan mereka harus dikarantina di tempat khusus, baik di rumah mamupun lokasi karantina pemerintah sambil menunggu hasil uji swab.
"Pastikan orang yang dikarantina ini tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dibantu agar karantinanya efektif," tambah dia.
Baca juga: Update 10 Mei: Seperempat dari 278 kasus positif COVID-19 di Sumsel dinyatakan sembuh, tujuh dari Palembang
Bentuk bantuan itu terutama bahan pangan dan dukungan tetangga, kata dia, dalam hal ini gugus tugas kabupaten/kota berperan memastikan kebutuhan pangan orang-orang yang dikarantina telah terpenuhi sampai dinyatakan benar-benar aman dari COVID-19.
Selain itu para pemangku kepentingan wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif COVID-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Kemudian hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini," kata Yusri.