Napi baru dapat asimilasi lakukan pencurian sebanyak empat kali di Jambi

id Napi asimilasi yang berulah kembali,kriminal pencurian,polsek jelutung jambi,narapidana,napi berulah,napi maling,lapas jambi,pembebasan napi

Napi baru dapat asimilasi lakukan pencurian sebanyak empat kali di Jambi

Napi Ardi yang terima asimilasi kembalu ditangkap anggota Polsek Jelutung, karena kasus mencurian pemberatan atau curat dan aksinya sejak lepas beberapa waktu lalu sudah empat kali melakukan pencurian.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Seorang narapidana berinisial Ardiansyah alias Ardi (31), warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi yang mendapatkan asimilasi dari lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, kembali melalukan tindakan kriminal.

Ardi melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Selasa (14/4) di rumah korban SA (40) warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kata Kapolsek Jelutung Iptu Dian Purnomo, Senin.

Aksinya dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya. Setelah itu korban pulang ke rumah didapati di depan rumah sudah terbuka dan kunci gembok sudah dirusak dan saat dicek ke dalam rumah bagian kamar sudah berantakan, satu unit handphone, tab merek advan hilang.

Kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB dimana pelaku awalnya diamankan warga pada saat tengah melakukan aksinya di tempat lain dan melihat kerumuan anggota polsek langsung mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan di Mapolsek Jelutung, tersangka Ardi ini sejak mendapatkan asimilasi dari lapas, sudah melakukan tindakan curat sebanyak empat kali dan baru satu laporan yang masuk ke Polsek.

Sejak menerima asimilasi pada 3 April lalu. Tersangka ini sudah empat kali melakukan untuk aksi kejahatannya dan kini Polsek Jelutung sedang berkoordinasi dengan Bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit tang warna hijau, obeng warna hijau dan satu sarung pelindung warna hijau. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun pidana penjara.