Logo Header Antaranews Sumsel

Pemerintah daerah dipersilahkan ajukan usul PSBB

Rabu, 8 April 2020 21:52 WIB
Image Print
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8 - 9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin

Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat,
karenanya pemerintah daerah dipersilahkan mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat.

"Physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat, sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Ahmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu.

Disiplin masyarakat yang belum terbangun, kata Yuri, akibatnya kebijakan tersebut kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas physical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," ujarnya.

PSBB itu, lanjut Yuri, jangan dimaknai pelarangan tapi pembatasan, karena harus di lebih jauh, bahwa faktor pembawa penyakit teesebut adalah manusia.

"Oleh karena itu sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ucapnya.

Baca juga: Usulan penerapan PSBB empat daerah penyangga Jakarta masih dikoordinasikan
Baca juga: Di Jakarta, selama PSBB warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang

Pembatasan tersebut, kata Yuri, karena diyakini bahwa banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal, sehingga secara subjektif orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," katanya.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4).

Hingga Rabu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026