Beijing (ANTARA) - Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Tinggi di Tianjin, Selasa, mantan Wakil Menteri Keamanan Publik China (MPS) itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis China, Wakil MPS, dan Direktur Badan Keamanan Laut China untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.
Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp28,6 miliar) secara ilegal, demikian salah satu petikan putusan yang dikutip China Daily.
Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat Wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi Kepala Interpol periode 2016-2018 dalam Sidang Umum ke-85 Interpol di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.
Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.
Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi China (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib