Ali Fikri: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan

id TENGKU DZULMI ELDIN, WALI KOTA MEDAN,korupsi pemkot medan,operasi tangkap tangan,yamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan,berita sums

Ali Fikri: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek  Pemkot Medan

Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin (rompi jingga), tersangka kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019.

Sepuluh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SF).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yakni TDE dan SF terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satu saksi dipanggil untuk tersangka Dzulmi, yakni Beby Siregar wiraswasta.

Sembilan saksi untuk tersangka Syamsul, yaitu tujuh orang dari unsur swasta masing-masing Jamaluddin, M. Chairul Irfan, Lincoln Rowandi Sirait, Alpian Perkasa Lubis, Mangandar Sianipar, Endar, dan Zulfadlin Lubis. Selanjutnya, Khairul Syahnan seorang PNS dan Eddy Zalman Saputra wiraswasta.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan dalam kurun waktu Maret—Juni 2019.

Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.