Palembang (ANTARA) - Kementrian Agama telah melegalisasi 987 pengurus masjid dari sekitar 1.500 masjid yang ada di 18 kecamatan wilayah Kota Palembang, guna meningkatkan tertib manajemen rumah ibadah tersebut.
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah, Senin mengatakan data 987 pengurus masjid tersebut sudah diinput ke Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag pusat untuk menjadi rujukan pemerintah dalam berbagai program.
"Masjid itu kami berikan nomor statistik agar mudah dicari datanya, kami berharap masjid-masjid yang belum terlegalisasi kepengurisanya agar mendaftarkan ke Kemenag," ujar Deni.
Menurut dia legalisasi masjid bisa didapatkan jika pengurus mendaftarkan diri dengan membawa syarat-syarat seperti surat permohonan, lampiran absensi hasil rapat kepengurusan sekaligus berita acara, susuan pengurus terbaru, surat wakaf atau sertifikat tanah masjid dan susunan pengurus diketahui lurah/camat.
Legalisasi tersebut tidak berarti mengkonotasikan negatif masjid yang tidak dilegalisasi, kata dia, melainkan pengurus masjid dan mushalah memang dianjurkan untuk terdata pada Simas Kemenag RI.
"Legalisasi kepengurusan tidak hanya masjid, namun juga rumah ibadah agama lain, kebetulan di Palembang yang paling banyak masjid," tambahnya.
Pengurus masjid yang sudah mendapatkan sertifikasi legal diminta menjalankan tugasnya secara aktif dengan tugas utama memakmurkan masjid yang mengacu pada tiga komponen, yakni Imarah, Idaroh, dan Riayah.
"Imarah berarti memakmurkan masjid dengan kegiatan-kegiatan, bisa dengan majlis taklim atau remaja masjid, bahkan jika pengurus punya inovasi bisa saja diterapkan," kata Deni.
Inovasi tersebut seperti membuat minimarket, lapak UMKM, atau konsumsi kajian rutin yang dapat meningkatkan koneksi ummat Islam dengan masjid.
Sedangkan komponen Idaroh berarti pengurus masjid berstatus legal dan disepakati oleh jamaah agar tidak ada perselisihan apalagi berujung keributan.
"Komponen ketiga, Riayah, artinya memastikan kondisi fisik masjid tetap nyaman, bisa dengan penambahan fasilitas atau pelebaran bangunan, jadi tidak harus buat masjid baru," demikian Deni.
Berita Terkait
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Polrestabes Palembang larang konvoi malam takbiran Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
Bubur pecaSamarinda, perjalanan rasa dan perekat antarwarga
Minggu, 7 April 2024 19:33 Wib
Pengusaha jalan tol bagikan 300 sepatu gratis kepada warga
Jumat, 5 April 2024 15:47 Wib
"Ngabuburit" di Pekojan, menyusuri masjid bersejarah
Sabtu, 30 Maret 2024 7:53 Wib
Warga Kota Palembang buat KTP di masjid pulang bawa sembako
Kamis, 21 Maret 2024 20:07 Wib
Safari Ramadan ke Tanjung Lubuk, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib
Imam Istiqlal: Puasa punya makna spiritual jaga panca indera
Minggu, 17 Maret 2024 18:46 Wib