Lima pembakar lahan di OKI segera jalani sidang

id Kahutla,Kebakaran lahan,Polisi,kebakaran hutan,kebakaran hutan dan lahan,asap karhutla,karhutla, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antar

Lima pembakar lahan di OKI segera jalani sidang

Dokumentasi Terdakwa pembakar lahan, Supardi alias Adi bin Karto Wijoyo, menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (5/9/2016). JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena diduga membersihkan lahan tempatnya bekerja dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak lima tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, segera menjalani sidang di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir AKP Agus Prihadinika, Jumat, mengatakan lima tersangka itu merupakan hasil penangkapan pada 2019.

"Dari total 12 orang yang ditangkap karena kasus membakar lahan, lima diantaranya akan segera disidangkan di pengadilan," kata dia.

Adapun lima tersangka yang berkasnya kini sudah tahap dua di Kejaksaan, yakni Yayan, Boski, Rendi, Arahman dan Suryadi. Seluruh tersangka ini berasal dari daerah Jejawi, OKI.

Kelima tersangka ditangkap pada awal Juli lalu ketika membakar lahan pribadi. Lahan rencananya akan ditanami jagung saat masuk musim tanam.

"Pelimpahan lima orang tersangka serta barang bukti tahap dua ke Kejaksaan ini setelah semuanya lengkap. Selanjutnya mereka segera menjalani sidang," kata dia.

Selain kelima tersangka, Agus mengatakan polisi juga sedang mempercepat penyidikan terhadap tersangka lain. Sebanyak empat tersangka telah tahap satu dan tiga lagi masih proses penyidikan.

"Secepatnya kita selesaikan. Terutama untuk tiga tersangka yang masih proses penyidikan melengkapi berkas perkara," kata dia.

Agus mengatakan untuk kasus karhutla yang ditanganinya itu sebanyak 12 tersangka dari total sembilan laporan polisi. Semuanya merupakan kasus perorangan yang membakar lahan pribadi dan lahan milik pemerintah.