Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sidang yang beragendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang pada sidang sebelumnya, Selasa (18/6) diberikan oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya pihak kuasa hukum Ratna menyatakan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyiarkan berita bohong.
Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya menyebarkan berita bohong lewat media elektronik.
Untuk diketahui, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung cokelat yang dikenakannya serta rompi tahanan, Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan temani putrinya, Atiqah Hasiholan.
Berita Terkait
Hukum kemarin , Ratna Sarumpaet bebas hingga evakuasi Bus Sriwijaya
Jumat, 27 Desember 2019 9:40 Wib
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari LP
Kamis, 26 Desember 2019 15:33 Wib
Kemarin jadi perhatian, pemeriksaan lanjutan 'Ikan Asin' hingga upaya banding Ratna Sarumpaet
Kamis, 18 Juli 2019 7:48 Wib
Jangan ada lagi dusta setelah Ratna Sarumpaet
Rabu, 17 Juli 2019 14:50 Wib
Ratna tolak dirinya disebut pemicu keonaran
Kamis, 11 Juli 2019 20:53 Wib
Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya Ratna Sarumpaet divonis dua tahun
Kamis, 11 Juli 2019 18:48 Wib
Kuasa hukum: Ratna Sarumpaet terbukti tidak timbulkan keonaran
Kamis, 11 Juli 2019 16:38 Wib
Tompi berharap Ratna tidak dihukum
Kamis, 11 Juli 2019 14:57 Wib