Polisi amankan pengedar narkoba beserta kecepek

id pengedar narkoba,narkoba,polres musi rawas,narkoba jenis sabu,sabu-sabu

Polisi amankan pengedar narkoba beserta kecepek

Barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dari tersangka Susilo (44), seorang petani di Rompok Medan Batu Desa Mandi Angin, Musi Rawas Utara, Jumat (17/5/2019) (ANTARA/Humas Polres Musi Rawas)

Muratara, Sumsel (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek milik tersangka," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro didampingi Kasat Res Narkoba AKP Haerudin di Muara Beliti, Jumat.

Ia menyebutkan, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang diamankan tersebut bernama Susilo (44), seorang petani di Rompok Medan Batu Desa Mandi Angin, Musi Rawas Utara (Muratara).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0.69 gram beserta dua pucuk senpira jenis kecepek yang disimpan tersangka dalam kamar tidurnya.

Pengungkapan kasus itu kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pergerakan tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta menyusun rencana penangkapan terhadap tersangka penyalahguna narkoba tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengembangan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu," ujarnya.