Bawaslu cari pelaku penyalahgunaan form A5

id Bawaslu Bandarlampung,bawaslu,form a5,cari pelaku penyalahgunaan form a5,pemilu 2019,pilpres,surat suara

Bawaslu cari  pelaku penyalahgunaan form A5

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat mengahadiri rekapitulasi suara di Kantor KPU Kota. (Antara.com/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung terus mencari oknum penyalahgunaan formulir A5 (pindah memilih) milik orang lain pada Pemilu 2019 untuk di proses dan diberikan sanksi GAKKUMDU.

"Saat ini kita masih terus mencari ke empat terduga yang dengan sengaja menggunakan hak orang lain untuk memilih pada pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa para oknum tersebut sudah dipanggil melalui surat sebanyak dua kali namun mereka tidak hadir untuk memberikan pernyataan sehingga tim saat ini sedang menjemput bola para pelaku itu.

"Kita GAKKUMDU hingga saat ini sedang mencari alamat para terduga sesuai informasi yang kita dapat, dan ternyata ke empatnya berdomisili di luar daerah," katanya.

Candra menjelaskan dalam memutuskan sebuah pelanggaran pemilu dibutuhkan waktu 14 hari kerja bagi GAKUMMDU untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan di kenakan kepada mereka.

"Ini sudah jalan pembahasan pertama nanti sebelum 14 hari masing-masing lembaga yang berada di dalam GAKUMDU akan memberikan berita acaranya baru bisa kita memberikan sanksi kepada mereka," kata dia.

Selain itu juga Candra mengatakan bahwa Bawaslu akan selalu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terzolimi dalam pemilu 2019 untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang mereka alami.

"Kita akan menanggapi laporan-laporan yang datang setiap saat, tapi mereka harus membawa bukti yang cukup kuat," kata dia.