
Sumsel miliki pelayanan Isbat nikah terpadu

....Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program Isbat nikah ini disalahgunakan....
Palembang (ANTARA) - Sumatera Selatan telah memilliki pelayanan isbat nikah terpadu setelah pemerintah provinsi menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama setempat, Rabu.
"Nantinya bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akte nikah bisa diusulkan melalui Isbat Nikah Terpadu ini," kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru setelah penandatangan nota kerja sama kesepahaman dan kesepakatan (MoU) antara pemprov dan Pengadilan Tinggi Agama setempat di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah.
Dia mengimbau para bupati dan wali kota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU tersebut dengan memperhatikan azas legalitas di tingkat bawah.
Artinya pasangan yang mengajukan Isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi, ujar gubernur.
"Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program Isbat nikah ini disalahgunakan," ujarnya, dalam mengusulkan harus ada bukti pengantar dari Kades, Lurah atau pamong setempat.
Gubernur menilai begitu pentingnya buku nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orang tuanya.
Jadi begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris, ujar dia.
Mudah-mudahan niat baik ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat masyarakat bahwa Pemprov pernah berbuat untuk mereka, ujar dia.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Endang Ali Ma'sum mengapresiasi Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi pelayanan Isbat nikah terpadu di Sumsel.
"Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia, " ujar dia.
Melalui isbat nikah terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah.
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
