Menag dorong Perpres penganggaran untuk FKUB

id Lukman Hakim Saifuddin,Menteri Agama,Forum Kerukunan Umat Beragama,perpres,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara ha

Menag dorong Perpres penganggaran untuk FKUB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Makassar (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendorong penerbitan peraturan presiden (Perpres) terkait penganggaran bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar dapat berperan semakin maksimal dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara kedepan.

"Kita memang harus siapkan rancangan Perpres untuk penganggaran FKUB. Meski masalah ini sebenarnya bukan ranah kami di Kementerian Agama," katanya saat memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Nasional V (2019) Forum Kerukunan Umat Bersatu (FKUB) Indonesia, di Makassar, Sabtu.

FKUB se-Indonesia memiliki permohonan agar pemerintah dapat menerbitkan Perpres terkait penganggaran bagi asosiasi tersebut.

Ia menjelaskan, untuk Perpres anggaran itu tentunya bersumber dari APBN namun pemerintah daerah juga sudah seharusnya ikut menyiapkan pendanaan dari APBD masing-masing.

Menurut dia, jika hanya alokasikan dana APBN, tentu terbatas. Sebab jika dari APBN maka harus dibagi secara merata di seluruh daerah.

Sementara kondisi di setiap daerah tentunya berbeda-beda seperti ada yang membutuhkan anggaran yang lebih besar karena tantangan ataupun program yang lebih banyak.

Untuk itu, dirinya mengaku selalu rutin menitipkan persoalan FKUB khususnya terkait kebutuhan anggaran kepada sejumlah pihak baik itu Mendagri ataupun para kepala daerah seperti gubernur dan wali kota.

"Jika hanya bersumber dari APBN maka tidak maksimal karena anggaran itu dibagi secara merata sementara karakteristik setiap daerah itu berbeda-beda," terangnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan jika pemerintahan sama semua dengan Gubernur Sulsel maka pihaknya tidak akan mengalami kesulitan anggaran.

"Sampai saat ini, kalau saja gubernur (seluruh Indonesia) sama dengan Gubernur Sulsel, maka tidak perlu ada permohonan (penerbitan kepres pendanaan FKUB)," ujarnya.