Spanduk "liar" KBIH di Mina dicabut dan dilarang

id Haji 2019,mch 2019,spanduk kbih, amirul hajj, lukman hakim saifuddin,mina, arafah

Spanduk "liar" KBIH di Mina dicabut dan dilarang

Spanduk KBIH di tenda jamaah di Mina dicabut, meski begitu spanduk yang tidak mencantumkan atribut KBIH maupun ormas tertentu tidak dilarang (Hanni Sofia)

Mekkah (ANTARA) - Spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Indonesia yang terpasang secara liar di tenda-tenda jamaah di Mina dicabut dimana sebelumnya telah dikeluarkan pelarangan untuk memasang segala atribut di luar Bendera Merah Putih dan label nomor tenda.

“Jadi selama di Arafah dan Mina kita berkali-kali menyampaikan kepada para KBIH untuk tidak memasang identitas masing-masing dalam bentuk bendera, bentuk spanduk, dan berbagai hal lain,” kata Amirul Hajj Lukman Hakim Saifuddin setelah meninjau tenda-tenda di Mina, Mekkah, Senin sore waktu setempat.

Tak jauh dari pintu masuk, saat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan mulai meninjau tenda-tenda untuk jamaah di Mina, terpampang sebuah spanduk yang tidak terlalu lebar di pagar besi menuju tenda-tenda jamaah.


Spanduk tersebut cukup menyita perhatian karena berdampingan langsung dengan spanduk dari pemda yang dilengkapi gambar bendera merah putih dengan identitas kloter.

Lukman menegaskan, pentingnya bagi jamaah untuk turut serta berkontribusi pada kerapian di kawasan baik di Arafah maupun di Mina dengan tidak sembarangan menempel sesuatu yang dianggapnya tidak perlu.

“Supaya tidak apa ya. Karena tahun-tahun sebelumnya saling tumpang tindih, banyak sekali spanduk, bendera yang justru melihat situasi atau area baik di Arafah maupun di Mina menjadi kurang asri, kurang, bahkan cenderung kumuh, kotor,” katanya.

Menag tak ingin hal itu terulang kembali tahun ini sehingga kemudian diterbitkan pelarangan penempelan spanduk atau atribut KBIH. Namun penempelan identitas kloter tanpa penulisan KBIH tidak dilarang.

“Jadi kita ingin ikut menjaga Arafah dan Mina dengan cara tidak memasang atau menempel hal-hal yang memang tidak terlalu diperlukan,” katanya.

Menurut dia, seluruh pihak seharusnya menaati pelarangan tersebut karena Pemerintah Indonesia telah juga memberikan penomoran terkait tenda-tenda jamaah.

“Karena memang yang diperlukan adalah identitas nomor-nomor tenda baik di Arafah maupun di Mina, itu sudah lebih dari cukup. Karena di situ ada identitas kloter, ada identitas tenda,” katanya.