Pemkot Palembang maksimalkan keterbukaan informasi publik

id ppid, informasi publik, pemkot palembang, pelayan informasi publik,Harobin Mastofa,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, a

Pemkot Palembang maksimalkan keterbukaan informasi publik

Sekretaris Derah Kota Palembang, Harobin Mustofa . (ANTARA News Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan penerapan Undang Undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Untuk memaksimalkan penerapan UU itu, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan rutin menggelar workshop bersama, kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Jumat.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan dicarikan solusinya hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan, terangnya.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi.

Pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi.

Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.

Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol, ujar Sekda.