Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan penerapan Undang Undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Untuk memaksimalkan penerapan UU itu, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan rutin menggelar workshop bersama, kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, Jumat.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan dicarikan solusinya hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan, terangnya.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi.
Pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi.
Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.
Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol, ujar Sekda.
Berita Terkait
Tes kesehatan-fisik atlet PON Sumsel berikan informasi penting untuk tingkatkan performa
Sabtu, 2 Maret 2024 16:49 Wib
BMKG prakirakan cuaca di Palembang dan sebagian besar Indonesia berawan Selasa
Selasa, 27 Februari 2024 9:07 Wib
Cari info pemilu lewat Pemiludamaipedia
Selasa, 6 Februari 2024 8:01 Wib
Cuaca sebagian besar Indonesia potensi berawan pada Rabu
Rabu, 17 Januari 2024 12:08 Wib
Info dari Babel, BMKG catat peningkatan intensitas hujan
Minggu, 14 Januari 2024 19:19 Wib
Humas Polda Sumsel ajak wartawan beri informasi bermanfaat
Kamis, 11 Januari 2024 14:51 Wib
Kementerian BUMN resmikan media center dukung keterbukaan informasi
Rabu, 3 Januari 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan monev pengelolaan SIPPN
Rabu, 13 Desember 2023 19:03 Wib