Pemprov Sumsel minta kabupaten/kota optimalkan PPID awasi pemerintahan

id Sumsel,KIP,UU KIP,keterbukaan informasi publik,sumsel

Pemprov Sumsel minta kabupaten/kota optimalkan PPID awasi pemerintahan

Peserta dari perwakilan kabupaten/kota Sumsel mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Tahun 2022 dan Launching Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) PPID Award Tahun 2023 di Palembang, Selasa (8/11/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta kabupaten dan kota mengoptimalkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan peran aktif publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
 
Sekretaris Daerah Sumsel SA Supriyono mengatakan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah sehingga saat ini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.

Oleh karena itu, PPID diharapkan juga aktif mensosialisasikan prosedur memperoleh informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 dan regulasi terkait lainnya, kata Supriono saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Tahun 2022 dan peluncuran Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) PPID Award Tahun 2023 di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, transparansi pemerintahan diperkuat dengan Undang-Undang No.14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi.

Karena itu, kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

"PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," katanya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Sumsel Achmad Rizwan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk berkolaborasi dan melakukan inovasi serta reward dalam mewujudkan peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif terkhusus di saat pemulihan COVID-19.