Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang akan membuka pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (7/1) sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Edwin Efendi di Palembang, Minggu, mengatakan, kegiatan ini sesuai surat edaran Sekda Kota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal Penerbitan KIA yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kota Palembang.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Jika sudah lengkap langsung ke Dukcapil," kata dia.
Edwin menjelaskan pembuatan KIA untuk memberikan identitas anak sehingga tidak ada lagi penduduk yang tidak terdata.
Untuk tahap awal, Disdukcapil menyediakan 25.000 blanko KIA yang dapat dimanfaatkan warga tanpa dikenai biaya (gratis)
"Jika sudah diterbitkan, sistem distribusi akan langsung dari kecamatan masing-masing.
Ia menyebutkan syarat-syaratnya, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi akte kelahiran, foto kopi KTP suami dan istri, serta pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
KIA berlaku untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun, dengan masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.