WCC: Kasus KDRT di Sumsel meningkat

id kdrt,Women's Crisis Centre,wcc palembang,antara sumsel,antara palembang,antara hari ini,berita sumsel,berita palembang

WCC: Kasus KDRT di Sumsel meningkat

Ilustrasi (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang mencatat kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani sepanjang 2018 mengalami peningkatan.

"Kasus KDRT di provinsi ini selama 2018 mencapai 32 kasus atau meningkat sekitar 24,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat.

Melihat data tersebut, menjadi perhatian pihaknya pada 2019 ini untuk menggalakkan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan permasalahan yang menimpa kaum perempuan itu, katanya.

Menurut dia, untuk menurunkan kasus tersebut, aktivis WCC akan terus mengedukasi kaum perempuan yang ada di Palembang dan 16 kabupaten/kota lainnya untuk melakukan gugatan hukum jika mengalami masalah tindak kekerasan di dalam rumah tangga dan berbagai tempat lainnya.

Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti perkosaan, pelecehan, dan KDRT di wilayah Sumsel hingga akhir Desember 2018 mencapai 133 kasus.

Jumlah kasus tersebut diperkirakan lebih besar lagi, karena yang terdeteksi sekarang ini merupakan yang muncul di permukaan seperti korban melaporkan permasalahannya kepada aparat kepolisian dan meminta pendampingan kepada aktivis WCC, katanya.

Ia menjelaskan, untuk terus meminimalkan jumlah kasus KDRT dan tindak kekerasan terhadap perempuan lainnya di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, pihaknya akan terus menggalakkan program pendampingan terhadap para korban, dan memberikan penyuluhan hukum guna mendorong korban menggugat pelaku kejahatan itu melalui jalur hukum.

Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan melancarkan aksi jahatnya tanpa ada perlawanan serius, mereka perlu diberikan sanksi hukum yang berat guna memberi pelajaran agar tidak semena-mena terhadap perempuan atau istri yang seharusnya dilindungi dan disayangi.

Selama ini perempuan korban tindak kekerasan merasa takut dan malu untuk melaporkan pelaku secara hukum, kondisi ini tidak boleh dibiarkan lagi karena menjadikan para pelaku terus melakukan tindak kejahatannya itu karena tidak ada perlawanan, ujar Yeni.