Pecatan Polisi jambret "emak-emak"

id jambret,maling,pelaku pencurian dengan kekerasan,curas,polisi,mantan polisi,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Pecatan Polisi jambret "emak-emak"

Ilustrasi- Jambret (ANTARA/Handry Musa)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret, yang tidak lain tersangka utamanya adalah seorang pecatan anggota Polri di Provinsi Riau tersebut.

Kepala Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga Herlambang di Pekanbaru, Kamis mengatakan tersangka berinisial DA alias Doni ditangkap berikut barang bukti dompet kecil hasil rampasan berisi Rp2,6 juta dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku menjambret korban seorang ibu-ibu di wilayah hukum kami tadi malam," katanya.

Ia menjelaskan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Doni (32) berawal saat korban bernama Wirawati (48) mengendarai sepeda motor bersama anaknya pada Rabu (26/12) malam tiba-tiba didekati tersangka.

Dalam waktu hitungan detik, tersangka kemudian merampas dompet korban yang saat itu dipegang di tangan kirinya. Sontak saja, insiden mengagetkan itu membuat korban berteriak sekerasnya, hingga mengejutkan puluhan warga.

Warga yang kalap pun kemudian langsung melakukan pengejara terhadap tersangka. Beruntung, dalam beberapa hari terakhir Kota Pekanbaru cenderung lengang karena banyak ditinggal warganya liburan akhir tahun, sehingga tersangka berhasil ditangkap usai aksi kejar-kejaran di jalanan.

"Anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolse Limapuluh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Angga.

Sementara itu, usai penangkapan tersebut sempat ada informasi beredar di media sosial terkait penangkapan tersangka. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa DA merupakan anggota Polri. Hal itu ditandai dengan ditemukannya kartu tanda anggota (KTA) Polri pada tersangka.

Dalam KTA itu, Doni merupakan anggota Polres Indragiri Hulu, Riau dengan pangkat terakhir Bripda. KTA itu sendiri dikeluarkan Polres Indragiri Hulu pada 2010 lalu.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa Doni telah dipecat dari anggota Polri karena kasus narkoba serta disersi. "Sudah dipecat beberapa tahun lalu, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian," tegas Sunarto.