Perusahaan tambang kerap salah hitung bayar PNBP

id tambang batu bara,PNBP,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo

Perusahaan tambang kerap salah hitung bayar PNBP

Alat-alat berat dioperasikan di pertambangan area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) masih sering salah menghitung besaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan di Palembang, Rabu, mengatakan sekitar dua ribuan dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara dinilai belum tahu cara menghitung PNBP.

"Akibat ketidaktahuan penghitungan PNBP tersebut seringkali ditemukan ketidakuratan dalam penghitungan sehingga menimbulkan kurang atau lebih bayar atas iuran tetap, royalti maupun penjualan hasil tambang," kata dia.

Oleh karena itu, kata Jonson, pihaknya terus mendorong perusahaan minerba untuk menggunakan aplikasi pelaporan PNBP secara elektronik atau disebut e-PNBP minerba.

"Aplikasi ini akan membantu perusahaan untuk tahu berapa sih kewajiban mereka kepada negara secara lebih akurat," kata dia.

Ia mengemukakan perusahaan wajib bayar dapat mengetahui alur pembayaran yang benar dengan menggunakan e-PNBP.

"Ini juga memudahkan bagi lembaga audit kewajiban PNBP. Jika penghitungan akurat dan ada peningkatan nilai PNBP maka dapat berdampak positif terhadap pembangunan," kata dia.

Peningkatan nilai tersebut sangat berpotensi mengingat e-PNBP dapat mencegah bukti setoran kewajiban PNBP minerba yang tidak tercatat, serta menghindari adanya perbedaan penghitungan.

Jonson menjelaskan selama ini realisasi PNBP minerba masih kurang optimal meski telah ada aplikasi sistem informasi PNBP online (Simponi) yang diluncurkan Kementerian Keuangan.

"Pasalnya, dalam aplikasi Simponi belum ada barrier sebagai acuan pembayaran PNBP minerba sehingga perlu ada rekonsoliasi dengan Kementerian ESDM dalam membuat barrier melalui e-PNBP minerba yang dipasangkan pada aplikasi Simponi, ujar dia.

Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan PNBP dalam APBN 2019 ditargetkan senilai Rp361 triliun.

"Sumber utama PNBP itu berasal dari sektor migas yang sangat bergantung pada harga minyak. Sementara yang lainnya cenderung fluktuatif yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan di kementerian/lembaga," ujar dia.

Oleh karena itu nantinya di sektor migas pun akan diterapkan aplikasi e-PNBP sama halnya dengan yang telah dilakukan di sektor minerba.