Logo Header Antaranews Sumsel

Satpol PP mulai tertibkan alat kampanye Caleg

Kamis, 22 November 2018 21:31 WIB
Image Print
Dokumentasi- Satpol PP tertibkan baleho dan spanduk (ANTARA News Sumsel/Permana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai melakukan penertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif peserta pemilu serentak April 2019.

Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang dipasang di pinggir jalan protokol, pohon, pagar fasilitas umum dan tempat terlarang lainnya mulai ditertibkan karena melanggar aturan dan merusak keindahan kota, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk menertibkan APK caleg peserta pemilu, pihaknya menurunkan ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Kesbangpol, melakukan pembersihan spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Anggota Satpol PP diperintahkan tidak ragu membersihkan alat peraga kampanye caleg dari partai manapun yang dipasang tidak sesuai aturan serta menganggu estetika atau merusak keindahan wajah kota, katanya.

Dia menjelaskan, dalam masa kampanye Pemilu 2019 ini, banyak caleg menyosialisasikan dirinya dengan memasang APK di tempat strategis atau pusat keramaian tanpa mempertimbangkan keindahan kota dan mematuhi aturan.

Permasalahan pemasangan APK itu tidak boleh dibiarkan berlarut, karena selain bisa merusak keindahan wajah kota juga bisa berpotensi menimbulkan keributan antarcaleg memperebutkan tempat pemasangan strategis.

Melalui kegiatan penertiban APK caleg tersebut, diharapkan tidak ada lagi atribut caleg dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan hukum dan merusak keindahan wajah Bumi Sriwijaya itu.

Dalam kegiatan yang berlangsung dalam beberapa hari ini, petugas mengamankan ratusan lembar alat peraga kampanye caleg dari berbagai partai poliik peserta Pemilu 2019 dan menyimpannya di gudang Kantor Satpol PP, kata Sekda.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026