Ditlantas Polda Sumsel tilang 2.000 pengendara

id razia,tilang,pengendara kena tilang,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,ditlantas

Ditlantas Polda Sumsel tilang 2.000 pengendara

Arsip- Polisi menggelar razia kendaraan (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan dalam Operasi Zebra Musi 2018 yang digelar sejak 30 Oktober 2018 hingga kini telah melakukan penindakan kepada 2.000 pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat.

"Dalam kegiatan Operasi Zebra, kami berupaya melakukan penindakan tegas kepada pengendara yang terjaring di jalan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki surat-surat dan kelengkapan kendaraan," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Taslim, di Palembag, Jumat.

Menurut dia, ketertiban lalu lintas masyarakat di wilayah 17 kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel tergolong rendah sehingga memerlukan penindakan tegas dalam bentuk tilang.

Dengan melakukan penindakan tegas memberikan surat bukti pelanggaran (tilang), diharapkan masyarakat yang biasa mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, kata Taslim.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan kesadaran masyarakat provinsi ini dalam tertib berlalu lintas masih rendah, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini cukup tinggi.

Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumsel hingga kini masih cukup tinggi mencapai ribuan kasus setiap tahun, sehingga kondisi ini menjadi perhatian pihaknya untuk meminimalkan dengan meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat, katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, selain gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga rutin menggelar operasi kepolisian untuk menegakkan aturan hukum bagi pelanggar lalu lintas seperti Operasi Zebra Musi yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 12 November 2018 secara serentak di wilayah hukum Polda Sumsel.

Melalui operasi kepolisian di bidang lalu lintas itu, diharapkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor bisa lebih tertib dan melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang diperlukan seperti STNK dan SIM serta kelengkapan teknis kendaraan.

Jika dalam operasi tersebut ditemukan masyarakat pengguna kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum/barang tidak mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, akan dikenakan tindakan tegas atau tilang, kata Kapolda.