Oknum anggota Polres simpan 300 butir ekstasi

id polisi,ektasi,bandar ektasi,bandar narkoba,polisi bawa narkoba,berita sumsel,berita palembang,Aiptu Budi,Aiptu Budi Rispayanda

Oknum anggota Polres simpan 300 butir ekstasi

Tersangka Aiptu Budi Rispayanda dan tersagka L berserta barang bukti narkoba. (ANTARA Newa Sumsel/edo purmana/Ang/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Aiptu Budi Rispayanda ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga menyimpan, memiliki, dan mengedarkan sebanyak 300 butir pil ekstasi.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (26/9) malam bersama rekan wanitanya berinisial L (24) warga Sukajadi di Bedeng L yang terletak di dekat Jembatan Sukajadi," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari, di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 300 butir yang disembunyikan pelaku di atas lemari yang ada di dalam kamar teman wanitanya tersebut. "Selain itu, turut diamankan bong, pireks serta beberapa bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu," katanya pula.

Menurut dia, terungkap kasus ini berkat kerja keras Satres Narkoba Polres OKU yang berhasil menangkap kaki tangan Aiptu Budi, yakni R, warga Gotong-royong sebelumnya, dan satu orang tersangka lainnya identitasnya belum diketahui di Kecamatan Lubuk Batang.

Selanjutnya usai ditangkap R disuruh memancing dengan menelepon L untuk memesan narkoba dan mengatakan sudah meminta izin kepada Aiptu Budi.

"Saat penangkapan, Aiptu Budi datang dengan niat ingin mengamankan L agar tidak ditangkap. Namun tersangka terkejut ternyata yang datang menggerebek langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Widi Andika Darma sehingga pelaku ikut ditangkap bersama L," ujarnya lagi.

Kapolres mengaku, sudah mengusulkan untuk melakukan pemecatan terhadap Aiptu Budi yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut.

"Apabila terbukti Budi menjadi bandar narkoba, maka akan diberikan sanksi terberat berupa diusulkan pemecatan dari kesatuan Polri," ujarnya pula.

Menurut Kapolres, tersangka Budi memang sudah lama menjadi target polisi, bahkan sejak pertama kali dirinya menjabat Kapolres OKU sudah tiga kali mengincar tersangka namun selalu lolos.

"Terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota polisi ini, saya memerintahkan agar diterapkan pasal terberat, yakni hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar dia lagi.