Logo Header Antaranews Sumsel

64 desa belum verifikasi penerima Rastra

Jumat, 7 September 2018 16:20 WIB
Image Print
Arsip-Peluncuran Bansos Rastra Truk yang akan mendistribusikan beras Sejahtera bersiap berangkat usai peluncuran Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).(ANTARA Sumsel/Feny Selly/Ang/18

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Dari 186 desa di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan sebanyak 64 desa belum melakukan verifikasi ulang data penerima beras sejahtera (Rastra).

"Kalau sejauh ini baru 135 desa dan kelurahan yang sudah menyampaikan data hasil verifikasi ulang penerima Rastra, dan 64 desa/kelurahan lagi yang belum menyampaikannya," ungkap Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nex Generation (SIKS-NG) Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yosi Herlina di Muara Beliti, Jumat.

Dia mengatakan, dari jauh hari pihaknya sudah memberikan pemberitahuan dengan melayangkan surat resmi kepada masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke seluruh desa di wilayah masing-masing.

"Kita sudah surati kecamatan, dan meminta agar seluruh desanya melakukan verifikasi ulang data penerima Rastra di desa masing-masing. Namun dengan adanya pengakuan dari desa yang mengaku belum mengetahui hal itu, artinya informasi itu macet di kecamatan," kata dia.

Untuk itu guna mengejar target penyelesainnya, pihaknya secara langsung turun melakukan jemput bola ke masing-masing kecamatan.

Menurutnya memang tidak ada waktu batas waktu pastinya, hanya saja pihaknya menargetkan November 2018 data tersebut sudah ada.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian Rastra tepat sasaran, karena mungkin saja ada penerima yang saat ini sudah tidak berhak menerima, namun masih menerimanya. Hal yang seperti itu akan diverifikasi ulang," jelas dia.

Lanjut dia, sebelum data tersebut diberikan ke Kementrian Sosial (Kemensos) terlebih dulu akan dibuatkan surat keputusan (SK) finalisasi oleh ketua tim koordinasi Rastra yakni, Sekretaris Daerah. Baru kemudian dikirim ke Kementerian untuk diterbitkan SK perubahan penerima Rastra.

"Jadi tugas kepala desa itu hanya verifikasi saja, dan mencoret warga yang sudah tidak berhak menerima, karena dianggap warga mampu. Sedangkan untuk penggantinya, data itu sudah ada di Kementerian, yang didapat dari data induk. Setelah itu, kementerian memberikan rekomondasi untuk persetujuan kades, dalam menentukan penggantinya," imbuh dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari 14 kecamatan di Kabupaten Mura, Kecamatan Megang Sakti yang paling mendominasi belum melakukan verifikasi yakni sebanyak 11 desa, disusul Kecamatan STL Ulu Terawas sebanyak sembilan desa, dan Kecamatan Muara Beliti tujuh desa.

"Sedangkan sisanya tersebar di 11 kecamatan lainnya. Sedangkan untuk jumlah penerima Rastra di Mura ini sebanyak 24.134 kepala keluarga, dan kuota tidak akan bertambah namun ada pengalihan atau pengantiannya," pungkas dia.

Sementara itu, Camat STL Ulu Terawas Saparudin Husein mengatakan, terkait dengan adanya desa yang belum melakukan verifikasi ulang data penerima rastra. Maka dirinya akan mendesak desa untuk segera melakukannnya.

"Sebab kita harapkan seluruh bantuan baik dari pemerintah daerah maupun kecamatan yang diberikan harus tetap sasaran. Untuk itu, dengan informasi tersebut, akan segera kita minta desa yang belum meverifikasi data itu, segera melakukannya," tutup dia.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026