Ombudsman Sumsel terima 20 pengaduan penyimpangan PSB

id Ombudsman,M Adrian Agustiansyah,Pungli,Ombudsman RI,penerimaan siswa baru,pungutan liar

Ombudsman Sumsel terima 20 pengaduan penyimpangan PSB

Ombudsman Republik Indonesia (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel ) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan selama satu bulan terakhir menerima 20 pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pelayanan penerimaan siswa baru di sekolah tingkat SMP dan SMA negeri.

Pengaduan masyarakat yang masuk seperti penerimaan siswa baru (PSB) tidak sesuai dengan ketentuan zosi, syarat administrasi dan dugaan pungutan liar oleh guru dan kepala sekolah, kata?Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, semua pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya sekarang ini sedang dipelajari dan dilakukan pengecekan di sekolah bersangkutan.

Jika ditemukan data dan bukti-bukti terkait dengan pemgaduan masyarakat tersebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan tindakan tegas atau sanksi berat kepada kepala sekolah dan guru yang melakukan tindakan yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari pemerintah daerah, katanya.

Dia menjelaskan, salah satu pengaduan masyarakat yang sedang diproses yakni Dugaan pungutan liar masuk Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Palembang.

Pengaduan itu disampaikan LSM Sriwijaya Corruption Watch saat melakukan aksi unjuk rasa di lembaga negara pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada pertengahan Juli 2018.

Dalam aksi damai itu, koordinator aksi LSM Sriwijaya Corruption Watch M Almi menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi di lapangan ditemukan dugaan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Palembang beserta jajarannya melakukan pungli terhadap peserta didik baru Tahun Ajaran 2018/2019 dan tidak transparan pada saat proses penerimaan siswa baru.

Pungli yang diduga dilakukan terhadap peserta didik baru di SMA Negeri 6 seperti pungutan uang SPP dan pembangunan.

Pungutan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2015 yang menegaskan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan menentukan nominal sumbangan.

Menyikapi dugaan pungli tersebut, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran pengaduan masyarakat itu, kata dia pula.