BTN: Rumah KPR bersubsidi harus segera dihuni

id rumha kpr,rumah btn,rumah subsidi,berita palembang,berita sumsel,rumah kpr

BTN: Rumah KPR bersubsidi harus segera dihuni

Arsip- Suasana perumahan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang masih tahap pembangunan di salah satu perumahana. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Palu (ANTARA News Sumsel ) - Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) mengingatkan kepada seluruh nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi bahwa mereka wajib segera menghuni rumah yang diperoleh melalui fasilitas KPR yang disubsidi pemerintah.

Kepala Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Rizki Wardana di Palu, Selasa, menjelaskan perumahan dengan KPR bersubsidi merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang belum mempunai rumah. "Rumah bersubsidi itu harus ditempati, minimal 1 tahun setelah akad serah terima dari bank. Logikanya, kalau rumah tidak ditempati, artinya yang bersangkutan tidak membutuhkan rumah itu, tegas Rizki. Hal yang sama juga disampaikan Rizky kepada puluhan jurnalis peserta 'training of trainers' industri jasa keuangan di Kota Palu, 23-24 Juli 2018, yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng.

Menurut dia, jika nasabah tidak menghuni rumah tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak perbankan akan melakukan evaluasi, dan jika ditemukan tidak ditinggali atau pun hanya disewakan, maka sanksinya, subsidi dari rumah itu akan dicabut.

Menurut dia, pihaknya rutin melakukan kunjunan ke lokasi untuk memastikan apakah rumah-rumah tersebut telah ditempati atau masih kosong. Kalau masih kosong, maka kami akan melayangkan surat kepada debitur.

Konsekuensinya, jika rumah itu tidak ditempati dan menjadi temuan oleh pihak bank atau audit dari pemerintah maka subsidinya akan dicabut, ujarnya.

"Audit dan kunjungan ke lapangan tidak hanya oleh pihak BTN saja, tetapi juga dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Rizki.

Pihaknya telah menemukan beberapa nasabah atau debitur di Sulteng yang mendapatkan rumah subsidi dengan suku bunga lima persen, namun setelah evaluasi tidak layak, maka subsidi dicabut dan diberikan bunga reguler.

Kredit untuk pembelian rumah sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau KPR BTN bersubsidi, hanya dengan uang muka 1 persen dan suku bunga tetap 5 persen, dengan jangka waktu kredit sampai 20 tahun.

Harga jual sesuai Rumah Tapak Sejahtera berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 untuk Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan setiap tahun dari tahun 2016 sebesar Rp122,5 juta, naik menjadi Rp129 juta pada 2017 dan naik lagi ke Rp136 juta pada 2018.