Polisi tangkap pembobol rekening nasabah BRI

id bobol bank,saba bank bri,pembobolan rekening,Bank BRI,pembobol uang nasabah,berita sumsel,berita palembang

Polisi tangkap pembobol rekening nasabah BRI

Ilustrasi- ATM (Ist)

Nias, Sumut (ANTARA News Sumsel) - Polres Nias berhasil menangkap dua pelaku pembobol uang nasabah di Bank BRI kas Lotu yang terletak di Jalan Gunungsitoli-Lahewa km 42, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Kedua pelaku MZ (23) warga Desa Botolakha, Kabupaten Nias Utara dan SZ (29) warga Desa Sihare'o, Kota Gunungsitoli kini ditahan di Mapolres Nias," kata Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, Selasa.

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan sejumlah surat agar bisa menguras uang nasabah atas nama Atinila Zalukhu (32) di Bank BRI Kas Lotu.

Tersangka SZ, wanita yang bekerja sebagai wiraswasta berpura pura menjadi Atinila Zalukhu melapor ke Polres Nias telah kehilangan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

SZ dibantu MZ yang bekerja di PT Prudencial Asurance sebelumnya telah mengurus surat keterangan kartu tanda penduduk di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Nias Utara untuk meyakinkan pihak bank.

"Pihak Bank BRI Kas Lotu menerbitkan buku tabungan dan ATM baru atas nama Atinila Zalukhu warga Desa LukhuLase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dan diserahkan kepada SZ yang menyaru sebagai korban," terang Kapolres Nias.

Lalu tabungan korban sebesar Rp808 juta ditarik tunai pada tanggal 21 dan 22 Maret 2018 oleh pelaku. Setelah mengetahui isi tabungannya raib, korban melapor ke Mapolres Nias pada tanggal 23 Maret 2018 dengan nomor laporan Polisi LP/75/III/2018/NS.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MZ pada tanggal 30 Maret 2018, dan tersangka SZ menyerahkan diri pada tanggal 4 April 2018.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku jika tujuan mereka memalsukan data dan menguras tabungan korban karena ingin membantu korban.

Mereka ingin menyerahkan langsung uang asuransi kematian suami korban secara tunai kepada korban, karena menurut pelaku korban telah pergi merantau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) subsider 362 atau Pasal 263, atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ia juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah uang Rp10 juta, telepon seluler, buku tabungan dan ATM atas nama Atinila Zalukhu, surat keterangan KTP atas nama Atinila Zalukhu dengan foto tersangka, serta mobil dan STNK milik MZ.

Dari keterangan orang tua salah satu tersangka yang enggan namanya disebutkan, diketahui jika pelaku utama atau otak dari aksi pembobolan uang nasabah Bank BRI Kas Lotu masih belum ditangkap.

Orang tua tersangka yang ditemui, Selasa, membeberkan jika otak atau perancang semua aksi tersebut berinisial FZ, dan uang milik korban yang dikuras kedua tersangka diserahkan kepada FZ.

Bahkan dalam melakukan semua aksi, FZ tetap ikut serta dengan kedua tersangka, dan yang merancang dan mengurus surat surat palsu tersebut adalah FZ, sedangkan kedua tersangka hanya menjalankan tugas.