Simpan dendam, Togok ditembak Polisi

id Wahyu Bintono Hari Bawono,togok,paku maulana,polresta palembang,pembunuhan

Simpan dendam, Togok ditembak Polisi

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat mengintrogasi tersangka Paku Maulana alias Togok di Polresta Palembang, Senin (Aziz Munajar)

....Diduga tersangka sakit hati dengan korban bernama Bambang (40) karena akibat ulah si korban yang membongkar aksi kriminal tersangka hingga akhirnya masuk penjara....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Tim Polresta Palembang terpaksa melumpuhkan tersangka tindak pembunuhan disertai pencurian saat berusaha melawan petugas. 

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dalam keterangan pers di halaman Polresta Palembang, Senin sore mengatakan pelaku bernama Paku Maulana alias Togok (38) mencoba melawan saat petugas berusaha menangkapnya dalam pelarian di  Kecamatan Beringin Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Diduga tersangka sakit hati dengan korban bernama Bambang (40) karena akibat ulah si korban yang membongkar aksi kriminal tersangka hingga akhirnya masuk penjara, karena tersangka sendiri pernah terlibat kasus pencurian bermotor tahun 2015," jelas Wahyu

Setelah bebas dari penjara pada 2017 tersangka berniat membalas dendam atas kelakuan korban. 

Pada saat kejadian tanggal 28 Maret pukul 10.30 WIB tersangka bersama korban berboncengan ke rumah korban di kelurahan Talang Jambe, mendapati rumah korban sepi tersangka langsung menyerang korban  dengan sebilah parang pada bagian lengan kiri hingga nyaris terputus. 

Korban lalu tersungkur dan tersangka memukul korban dengan balok kusen sebanyak tiga kali hingga kritis. 
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat mengintrogasi tersangka Paku Maulana alias Togok di Polresta Palembang, Senin (Aziz Munajar)


Tersangka kemudian kabur setelah sebelumnya mencuri beberapa benda milik korban seperti dua unit HP,  dompet, kalung, cincin serta sepeda motor milik korban. Korban sempat ditolong warga namun akhirnya korban meninggal dunia di tempat. 

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang  dengan panjang 60 cm, satu buah kayu balok, rompi milik korban, KTP, serta buku tabungan, sementara sepeda motor Mio masih dalam.pencarian. 
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menunjukan barang bukti kejahatan tersangka Paku Maulana alias Togok di Polresta Palembang. (Aziz Munajar)


Atas perbuatannya tersangka di kenakan hukuman tindak pidana pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 365 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.