Kerugian Jamaah Abu Tours mencapai Rp1,4 triliun

id abu tour,kerugian jamaah umroh,polisi selidik abu tour,travel umroh

Kerugian Jamaah Abu Tours mencapai Rp1,4 triliun

Arsip - Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir/18)

Makassar (ANTARA News Sumsel) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir merevisi total kerugian yang dialami oleh jamaah umrah Abu Tours dari Rp1,8 triliun menjadi Rp1,4 triliun.

"Jadi hitungannya itu untuk 86.720 jamaah umrah yang membeli paket sebesar Rp15 juta, memang hanya sekitar Rp1,4 triliun dan bukan Rp1,8 triliun," ujar Abd Wahid Tahir saat menggelar jumpa wartawan di kantornya, Rabu.

Ia mengatakan, angka Rp1,4 triliun yang didapatkan itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kemenag pusat dan tim independen.

Wahid mengaku, data kerugian jamaah umrah tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tour, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.