Polda Sulsel tangani Abu Tours, meski korbannya di 14 provinsi

id abu tour,abu tours,jamaah umro,umrah,umroh,polda sulsel,polisi,kantor abu tours

Polda Sulsel tangani Abu Tours, meski korbannya di 14 provinsi

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel menggeledah Kantor Abu Tours Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

....Korbannya semua itu tersebar di 15 provinsi dan untuk penanganannya, Mabes Polri sudah tunjuk Polda Sulsel satu-satunya yang menangani kasus ini....
Makassar (ANTARA News Sumsel) - Mabes Polri menunjuk Polda Sulawesi Selatan untuk menangani kasus jemaah umrah Abu Tours meskipun korbannya berada pada 14 provinsi lainnya di Indonesia.

"Korbannya semua itu tersebar di 15 provinsi dan untuk penanganannya, Mabes Polri sudah tunjuk Polda Sulsel satu-satunya yang menangani kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, semua korban yang tersebar pada 15 provinsi itu melaporkan ke polda masing-masing, namun hanya Polda Sulsel yang memprosesnya hingga tuntas.

Alasan penunjukan Polda Sulsel karena kantor pusat biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours ini berada di Makassar, Sulsel, sehingga untuk mengefektifkan proses penyelidikan dan penyidikan juga dipusatkan di Makassar.

"Lebih kepada efektivitas penyelidikan dan penyidikan saja karena kantor pusatnya di sini (Makassar), sehingga mabes tunjuk Polda Sulsel," katanya lagi.

Dia menyebutkan, jumlah keseluruhan jemaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan berdasarkan hasil pendataan oleh Kementerian Agama dan polisi mencapai sekitar 86.720 orang.

Adapun dari jumlah itu, semuanya tersebar pada 15 provinsi dan uang jemaah yang disetorkan berdasarkan hasil paket penjualan sebanyak Rp1,8 triliun lebih.

"Ini data kami terima dari Kemenag dan itu adalah jumlah jemaah yang belum diberangkatkan. Jemaah dirugikan hingga Rp1,8 triliun berdasarkan harga paket biaya umrah itu," katanya pula.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.