Pemkab OKU minim tenaga ahli kearsipan

id arsip, tenaga arsip, pemkab minim tenaga arsip, tenaga ahli kearsipan, skpd, pemkab oku,perpustakaan

Pemkab OKU minim tenaga ahli kearsipan

Arsip - Petugas sedang menyusun berkas arsip (ANTARA FOTO)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga saat ini masih minim tenaga ahli kearsipan untuk mengumpulkan data arsip statis di seluruh satuan kerja perangkat daerah setempat.

"Bahkan di Ogan Komering Ulu (OKU) ini belum ada tenaga ahli bidang kearsipan. Di Provinsi Sumsel kalau tidak salah hanya ada sekitar 20 orang," kata Kabid Pengolahan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Ogan Komering Ulu (OKU), Kodirin di Baturaja, Senin.

Hal tersebut kata dia, menyulitkan pihaknya dalam upaya pengumpulan arsip-arsip statis di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di pemerintahan kabupaten setempat.

"Saat ini kami masih terkendala dalam mengumpulkan arsip yang ada di SKPD untuk dijadikan dokumen arsip statis," katanya.

Sebab kata dia, sarana atau tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) pengolahan arsip yang memiliki latar belakang bidang kearsipan masih sangat minim bahkan belum ada keberadaannya di Kabupaten OKU ini.

Menurut dia, minimnya tenaga lulusan kearsipan dikarenakan masih rendahnya ketertarikan dan minat masyarakat akan bidang pekerjaan maupun kuliah dibidang tersebut.

Selain itu diakui Kodorin, pemerintah pusat sendiri sejak beberapa tahun terakhir sangat sedikit membuka penerimaan CPNS untuk tenaga lulusan kearsipan.

"Sampai saat ini saja, perguruan tinggi negeri yang membuka jurusan kearsipan baru ada dua universitas yakni di Undip dan UGM. Itupun masih setingkat lulusan D3 (ahlimadya). Sedangkan untuk tingkat Strata S1 belum ada," jelasnya.

Minimnya tenaga kearsipan sangat menyulitkan pihaknya dalam mengumpulkan arsip statis, meskipun dokumen yang ada disetiap SKPD tersebut masih dibutuhkan oleh instansi itu sendiri.

Selain itu, lanjut dia, kendala lain yang dihadapi oleh pihaknya dalam mengumpulkan arsip statis seperti adanya sejumlah pihak pengelola Record Center masih enggan memberikan dokumen tersebut dengan berbagai alasan.

"Selain itu pihak pengelola ruangan penyimpanan arsip atau Record Center di sejumlah SKPD menolak memberikan karena katanya dokumen bersifat rahasia, jadi mereka tidak mau memberikannya," ungkapnya.

"Untuk itu kami terus melakukan jemput bola ke seluruh SKPD dalam upaya memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang pengelolaan arsip, termasuk kegunaan dokumen statis yang dikelola oleh pihaknya tersebut," ujar dia.