Imigrasi Palembang tindak 62 WNA

id warga negara asing,Imigrasi Kelas I Palembang,penangkapan wna,melanggar imigrasi,izin tinggal wna,berita palembang,berita sumsel

Imigrasi Palembang tindak 62 WNA

Arsip- Tangkapan WNA Ilegal Di Sumsel . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/do/17)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan selama 2017 telah melakukan tindakan tegas terhadap 62 warga negara asing yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

"Warga negara asing yang berasal dari Tiongkok, Vietnam, Thailand, Afghanistan, dan Malaysia diproses secara hukum dan dipulangkan secara paksa/deportasi ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal dan masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Raja Ulul Azmi Syah Wali, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan WNA tersebut ditindak karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di sejumlah perusahaan, dan tidak memiliki paspor.

Warga negara asing itu terjaring dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi enam kabupaten/kota, seperti Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.

Selain terjaring dalam operasi petugas Imigrasi dan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing, WNA itu juga merupakan pelimpahan aparat kepolisian yang menjaring mereka dalam razia rutin pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat.

Dia menjelaskan sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal diproses di pengadilan dan dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

WNA yang masuk secara ilegal dengan tujuan mencari suaka, difasilitasi ke lembaga internasional yang mengurusi pengungsi yang ada di Jakarta.

Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk tanpa paspor, katanya, diharapkan dapat memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah setempat secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
(T.Y009/M029)