Jakarta (Antaranews Sumsel) - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ganja seberat 1,3 ton asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada Minggu (31/12).
"(Tangkapan) berdasarkan hasil pengembangan perkara pada Maret 2017 di Stasiun Gambir Jakarta Pusat," kata Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto di Jakarta, Kamis.
Dari hasil pengembangan perkara itu, Suhermanto menjelaskan petugas menganalisa data informasi teknologi yang mengindikasikan akan ada pengirimanan ganja dari Aceh ke Jakarta.
Selanjutnya, anggota menyelidiki melalui cara "surveillance" dengan target operasi Franky Alexandro yang berangkat dari Aceh menuju Jakarta guna mengirimkan ganja.
Petugas menelusuri selama beberapa hari kemudian menerima informasi truk boks bernomor polisi B-9337-TCD yang mengangkut 1,3 ton ganja itu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada Minggu (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan dan mengamankan truk tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dan ditumpangi Yohanes Christian Natal alias Ambon dan Ade Susilo alias Chemonk di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.300 paket ganja dengan bungkusan satu kilogram per paket siap edar.
Pelaku menyimpan ganja itu di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi dan dilapis baja ringan.
Berdasarkan keterangan Franky, pengiriman ganja tersebut dikendalikan tersangka Rocky dan Rizky yang ditangkap petugas di Cikarang Bekasi, Jawa Barat dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tersangka Rocky dan Rizky mengaku kepada polisi terkait pemesanan ganja itu bernama Gandawan alias Anto yang diringkus di Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi masih memburu IR yang diduga berada di Aceh sebagai pemasok bersama MUN alias Komandan dan IM.
Polisi menduga jaringan narkoba antarprovinsi itu pernah mengirimkan 500 kilogram dan 950 kilogram ganja dan puluhan kilogram sabu-sabu yang disimpan di balik pintu mobil.
Selain truk boks dan ganja seberat 1,3 ton, polisi menyita satu mobil bernopol B-8405-NI, delapan unit telepon selular, satu unit timbangan digital dan 30 karung arang kayu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 11 ayat (2) Subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(T.T014/B/C. Hamdani)
Berita Terkait
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Pemotor di Bengkalis dicegat, ternyata penyeludup 2,9kg sabu dan 551 gram kokain
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
Penyelundupan dextro pakai nasi digagalkan
Selasa, 2 Januari 2024 22:42 Wib
Pertamina instruksikan SPBU kawal penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi, melanggar disanksi
Minggu, 29 Oktober 2023 13:47 Wib
Polisi kejar pelaku penyelundupan 1,2 ton BBM subsidi di Musi Rawas
Minggu, 29 Oktober 2023 12:21 Wib
Yusril: Putusan MK problematik dan terjadi penyelundupan hukum
Selasa, 17 Oktober 2023 15:51 Wib