Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan sejak Januari hingga Desember 2017 ini menerima 177 pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan dan perbankan.
"Sepanjang tahun ini cukup banyak menerima pengaduan dari masyarakat di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya bahkan dari Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi," kata Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hari Suryanto, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pelayanan pengaduan dalam pelaksanaan tugas OJK terkait perlindungan konsumen industri jasa keuangan, terbanyak dari nasabah perbankan mencapai 113 pengaduan dan nasabah perusahaan pembiayaan 54 pengaduan.
Permasalahan yang diadukan konsumen industri jasa keuangan itu di antaranya restrukturisasi kredit, penyelesaian kredit, keberatan penghitungan biaya denda, penalti, kartu kredit, dan asuransi, katanya.
Dia menjelaskan, sejak berdirinya OJK beberapa tahun terakhir hingga kini mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan lembaga ini. Namun tidak semua pengaduan masyarakat bisa dilayani karena ada yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan dan Regulasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU tersebut konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen kepada OJK, konsumen dan atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada OJK dalam hal ini anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Kemudian, fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen diberikan OJK jika memenuhi persyaratan seperti konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp500 juta, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta.
Jika masyarakat selaku konsumen industri jasa keuangan merasa dirugikan, didorong untuk mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan, kata Panca.
(Y009/I007)
Berita Terkait
Imam Istiqlal: Puasa punya makna spiritual jaga panca indera
Minggu, 17 Maret 2024 18:46 Wib
Bupati OI minta warga terdampak banjir mengungsi bila berpotensi ganggu kesehatan
Sabtu, 9 Maret 2024 10:26 Wib
Kapolda Sumut: pengrusakan SPKT Siantar dilakukan seorang wanita
Rabu, 23 Maret 2022 13:55 Wib
Bupati OI pecat dua oknum honorer pungli di pintu tol Palembang-Keramasan
Jumat, 23 Juli 2021 19:21 Wib
Duta Baca Indonesia gelar "Panca Safari Literasi"
Sabtu, 22 Mei 2021 23:45 Wib
IPO Institute: Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir dimenangi Panca-Ardani
Rabu, 9 Desember 2020 20:28 Wib
"Saya tidak diusir di kampus Panca Budi Medan", kata Luhut
Sabtu, 13 April 2019 15:45 Wib
OJK Sumbagsel terima 175 pengaduan
Jumat, 14 Desember 2018 18:14 Wib