OJK Sumbagsel terima 177 pengaduan masyarakat

id ojk,Panca Hari Suryanto, pengaduan,berita palembang,berita sumsel

OJK Sumbagsel terima 177 pengaduan masyarakat

Kepala OJK Kantor Regional VII Sumbagsel Panca Hadi Suryatno (Antaranews Sumsel.com/Dolly Rosana/17)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan sejak Januari hingga Desember 2017 ini menerima 177 pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan dan perbankan.

"Sepanjang tahun ini cukup banyak menerima pengaduan dari masyarakat di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya bahkan dari Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi," kata Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hari Suryanto, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, pelayanan pengaduan dalam pelaksanaan tugas OJK terkait perlindungan konsumen industri jasa keuangan, terbanyak dari nasabah perbankan mencapai 113 pengaduan dan nasabah perusahaan pembiayaan 54 pengaduan.

Permasalahan yang diadukan konsumen industri jasa keuangan itu di antaranya restrukturisasi kredit, penyelesaian kredit, keberatan penghitungan biaya denda, penalti, kartu kredit, dan asuransi, katanya.

Dia menjelaskan, sejak berdirinya OJK beberapa tahun terakhir hingga kini mulai banyak masyarakat yang memanfaatkan lembaga ini. Namun tidak semua pengaduan masyarakat bisa dilayani karena ada yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan dan Regulasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU tersebut konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen kepada OJK, konsumen dan atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada OJK.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada OJK dalam hal ini anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Kemudian, fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen diberikan OJK jika memenuhi persyaratan seperti konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp500 juta, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta.

Jika masyarakat selaku konsumen industri jasa keuangan merasa dirugikan, didorong untuk mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan, kata Panca.
(Y009/I007)