Remunerasi pegawai pajak akan berbasis beban kerja

id pegawai pajak, Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari, skema tunjangan kinerja

Remunerasi pegawai pajak akan berbasis beban kerja

Gedung Kementerian Keuangan Negara di Palembang (Antarasumsel.com/den)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari memastikan skema remunerasi para pegawai pajak akan berubah dari sebelumnya berbasis target penerimaan menjadi berbasis kepada beban kerja.

"Harapannya dengan skema tunjangan kinerja ini membuat Direktorat Jenderal Pajak semakin termotivasi, bahwa dengan segala usahanya, bebannya akan dibayar pantas," kata Puspita saat temu media di Jakarta, Senin (19/6) malam.

Puspita mengatakan skema tunjangan kinerja yang lama tidak berdampak positif, karena para pegawai pajak yang kurang berprestasi bisa mendapatkan remunerasi yang sama dengan pegawai pajak berprestasi.

"Direktorat Jenderal Pajak memiliki 341 kantor, ada kantor yang penerimaannya 100 persen pada 2015 tapi harus menerima tunjangan kinerja yang sama dengan yang tidak 100 persen," katanya.

Untuk itu, tambah Puspita, skema baru remunerasi ini dirumuskan agar performa para pegawai pajak secara individu akan meningkat dan makin bersemangat dalam mengejar target penerimaan pajak.

"Skema baru ini, paling tidak, semua remunerasi dibayar berdasarkan kinerja dan situasi yang lekat. Tentu kinerja diukur secara individual, dan ada lima layer seperti 'stars', 'gold', 'average', 'under average' dan 'poor'. Ini sedang dikomunikasikan dengan Menteri PAN," katanya.

Puspita memastikan pemberian remunerasi dalam skema baru ini juga terkait dengan produktivitas maupun kontribusi pegawai pajak kepada organisasi.

Misalnya, kata dia, seseorang yang sudah nyaman dengan penghasilan di satu posisi, namun tidak begitu produktif dari segi performa, maka individu tersebut bisa mendapatkan penurunan tunjangan.

"Nanti secara detailnya akan dibungkus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tapi prinsipnya adalah ada parameter untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak," jelas Puspita.