Jakarta (Antarasumsel.com) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membantah tindakan Polri memeriksa dan memanggil ulama diantaranya pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath sebagai upaya kriminalisasi.
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Pasalnya menurut dia, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut sebagai kriminalisasi.
"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," katanya.
Menurut Kapolri, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah berdasarkan fakta hukum bahwa telah terjadi suatu pelanggaran aturan merupakan pelaksanaan penegakan hukum.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.
Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum digelarnya Aksi 313 pada Jumat (31/3).
Ia ditangkap dengan tuduhan terlibat permufakatan makar yang hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selain mengamankan Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Dituduh menodai
Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Namun, Rizieq masih berada di luar negeri.
Berita Terkait
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Tito Karnavian ingatkan kewaspadaan terhadap terorisme harus tetap dijaga
Selasa, 20 Februari 2024 23:02 Wib
Istana sebut Tito miliki kualifikasi jalankan tugas Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:43 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mahfud: video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Mahfud tegaskan asing tak boleh miliki pulau di Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 13:34 Wib
Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua
Jumat, 11 November 2022 10:54 Wib