Logo Header Antaranews Sumsel

Pubikasi ilmiah syarat tunjangan profesi lektor

Senin, 30 Januari 2017 15:10 WIB
Image Print
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir menaiki kursi pilot prototype pesawat N219 saat kunjungan dan rapat kordinasi pesawat N219 di PT. Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Novrian

Yogyakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir mengatakan syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala adalah menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun.

"Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental atau desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun," kata Nasir pada pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin.

Hal itu telah dituliskan dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong para dosen menerbitkan jurnal ilmiah.

Dia mengatakan RPJMN 2015-2019 menargetkan ada 8.000 publikasi ilmiah, tetapi pada 2017 ini publikasi ilmiah sudah mencapai target tersebut.

"Saya pribadi menargetkan publikasi ilmiah dapat mencapai 16 ribu," kata Nasir.

Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Pemimpin PTN wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.
Jika ada lektor yang tidak mencukupi syarat tersebut maka tunjangan profesinya akan diberhentikan sementara.

Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026