Palembang (ANTARA Sumsel) - LSM Lintas Politika meminta Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan untuk segera melakukan supervisi ke KPU Musi Banyuasin, menyusul keluarnya penetapan eksekusi PTUN Palembang pada 8 Mei 2016.
"Sudah saatnya, anggota KPU Musi Banyuasin atas nama Rustam Effendi dan anggotanya dikembalikan untuk memangku jabatan komisioner KPU Muba," kata Direktur Lintas Politika, Kms Khairul Mukhlis di Palembang, Minggu.
Menurut dia, penetapan memperkuat putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan 401/K/TUN/2015 tersebut, memutuskan bahwa pemberhentian anggota KPU Musi Banyuasin yang lama oleh DKPP dinyatakan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Ia mengatakan, sebagai lembaga negara, KPU harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan hukum dan keputusan MA bersifat final dan mengikat, karena tidak ada upaya hukum lagi.
"Setelah putusan ini, KPU Musi Banyuasin yang sekarang diminta legowo. KPU sekarang meletakkan jabatannya ke Rustam Effendi dan anggota lainnya," ujarnya.
Ia menuturkan, putusan ini tidak dibutuhkan surat lebih lanjut karena secara otomatis. Prosesnya anggota KPU lama menjalankan tugas melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah.
"Yang dikhawatirkan jika ini tidak diindahkan, maka hasil dan tahapan pemilihan kepala daerah akan cacat hukum, karena itu kami minta KPU provinsi melakukan supervisi mengembalikan hak komisioner yang lama," katanya.
Sementara terpisah Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, mempersilahkan Lintas Politik pelajari lagi perintah MA bahwa tidak ada perintah untuk mengembalikan hak mereka untuk jadi komisioner, karena sudah dinyatakan bersalah secara etik.
"Biarlah mekanisme hukum administrasi negara yang berlaku untuk melaksanakan putusan MA, bukan melalui desakan seperti ini. Jadi, hormatilah mekanisme hukum yang berlaku," katanya.