Prostitusi gay anak momentum pemberlakuan hukum kebiri

id prostitusi, gay, anak dibawah umur, KaBareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Deddy Mizwar

Prostitusi gay anak momentum pemberlakuan hukum kebiri

Ilustrasi demonstrasi penolakan prostitusi online. Foto diambil di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Bandung  (ANTARA Sumsel) - Wakil Gubernur Jawa Barat menuturkan terbongkar kasus praktik prostitusi gay online melibatkan anak di bawah usia dengan tersangka AR (41 tahun) yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial menjadi momentum pemberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan anak.

"Ya harapan kita demikian (jadi momentum pemberlakukan hukuman kebiri di Indonesia)," kata Deddy Mizwar, usai menghadiri Seminar Internasional Pariwisata Halal di Aula Barat ITB Kota Bandung, Kamis.

Ia mengaku prihatin dan miris dengan terbongkarnya kasus prostitusi online gay yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Jawa Barat tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat ini, dirinya, Kemenkumham Kanwil Jabar dan Kesbangpol Jabar akan datang ke Bogor terkait maraknya kasus prostitusi di kawasan tersebut.

"Kita ingin tinjau karena selama ini kita sudah menerima dari berbagai pihak, termasuk dari Balai Bahasa karena di kawasan Kampung Arab, di sana itu restoran dan lain-lain sudah pakai bahasa arab. Jangan-jangan ada praktik prostitusi di sana. Lalu jangan-jangan di sana juga pelanggaran imigrasi," kata dia.

Menurut dia, Pemprov Jawa Barat bertekad akan memberantas segala bentuk prostitusi di wilayah tersebut.

"Makanya secepatnya saya akan turun langsung ke sana (Bogor). Kita akan lihat apa yang terjadi di sana supaya jangan terjadi pembiaran. Karena masalah prostitusi ini ditertibkan muncul lagi," katanya.

Sebelumnya anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam kasus ini, tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.

Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Tersangka AR ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.