Logo Header Antaranews Sumsel

Perda Jamkrida jangan terkena pembatalan Mendagri

Rabu, 29 Juni 2016 09:14 WIB
Image Print
...Kalau sampai Perda tentang Jamkrida juga terkena pembatalan/pencabutan oleh Mendagri bisa menimbulkan persoalan baru, terutama bagi Kalsel yang sudah mendirikan lembaga penjaminan kredit tersebut...

Banjarmasin (ANTARA Sumsel) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi berharap Peraturan Daerah tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel tidak terkena pembatalan atau pencabutan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel supaya proaktif menanyakan atau minta kejelasan dari Menteri Dalam Negeri terkait pembatalan atau pencabutan ribuan perda dari seluruh Indonesia itu," katanya, di Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, kalau sampai Perda tentang Jamkrida juga terkena pembatalan/pencabutan oleh Mendagri bisa menimbulkan persoalan baru, terutama bagi Kalsel yang sudah mendirikan lembaga penjaminan kredit tersebut.

Padahal, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut, keberadaan Jamkrida di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini untuk membantu memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memperkuat permodalan melalui pinjaman kredit dari bank.

Dia menyatakan banyak UMKM yang tidak eksis untuk meminjam kredit bank buat penguatan modal, karena tanpa penjaminan.

"Tapi dengan rekomendasi dari Jamkrida, maka pihak bank, terutama PT Bank Kalsel tidak ragu memberikan pinjaman modal," katanya pula.

Karena itu, mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu mengkhawatirkan, kalau Perda Jamkrida tersebut juga terkena pembatalan/pencabutan oleh Mendagri dengan alasan menghambat investasi.

Ia menyatakan, tidak sependapat kalau ada anggapan kehadiran Jamkrida menghambat investasi, tapi justru bisa menjadi penopang asalkan ada kesepahaman.

"Saya kira kalau Perda Jamkrida terkena pembatalan atau pencabutan oleh Mendagri, imbasnya bukan cuma Kalsel, tapi juga Jawa Timur, DKI Jakarta yang mendapatkan perhatian serius gubernur setempat, karena keberadaan Jamkrida bisa membuat dinamis ekonomi kerakyatan atau sektor non formal," ujar Riswandi lagi.

Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Kalsel Abdul Hamid Rizal menerangkan, sejak keberadaan lembaga penjaminan kredit tersebut tahun 2013, ratusan UMKM yang mendapatkan penjaminan untuk memohon kredit kepada Bank Kalsel.

Nilai pinjaman kredit dari Bank Kalsel melalui penjaminan Jamkrida hingga kini mencapai ratusan miliar rupiah, ujarnya lagi.

Modal dasar Jamkrida yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel itu baru Rp70 miliar, bersumber dari penyertaan modal pemerintah provinsi setempat serta Koperasi Karyawan PT Bank Kalsel.

Perda PT Jamkrida itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel periode 2009-2014 dengan tujuan untuk membantu pengusaha lemah atau UMKM, dan sekaligus untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026