
Pemkab: sulit awasi peredaran makanan berformalin

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyatakan sulit mengawasi dan mengatasi peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya seperti formalin.
Pemkap menyadari penting ada pengawasan dan penindakan pada peredaran makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi karena mengandung formalin dan boraks, kata Kabid Perdagangan Disperindag dan Koperasi Ogan Komering Ulut, Husnizar di Baturaja, Rabu.
Pada rapat yang dilaksanakan oleh pihak dinas terkait seperti Disperindagkop UKM OKU, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, MUI, serta aparatur seperti Satpol PP dan Polres setempat terungkap bahwa pelaksanaa pengawasan masih terkendala minimnya anggaran di masing-masing instansi tersebut.
Seperti dikatakan pihak Dinas Peternakan dan Perikanan setempat, kecurangan pedagan, mulai dari penggunaan bahan makanan terlarang seperti formalin, boraks hingga pemotongan hewan yang tidak memenuhi standar kehalalan masih marak.
Menurut Dinas Peternakan dan Perikanan, kecurangan tersebut tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada pelaku, karena hingga sekarang sangat minim sosialisasi langsung pemerintahkepada para pedagang terkait aturan dan prosedur yang sesuai dengan hukum.
"Kondisi itu pernah saya lihat sendiri di penjual ayam potong Pasar Baturaja yang memotong ayam seenaknya sambil merokok. Nah, di situ bisa dilihat bagaimana keabsahan dan kehalalan ayam dipotong dan dijual kepada konsumen," kata Kabid Kesehatan Hewan Disnakan Susi Meliarti.
Dikatakannya, solusi terbaik selain dengan sosialisasi langsung ke pedagang juga memanggil para distributor dan pedagang untuk guna diberi pengarahan dan pembelajaran penting dari masing-masing dinas terkaitan akan soal pengawasan produk makanan, minuman serta konsumsi lainnya.
"Perlunya kita duduk bersama, seperti memanggil orang-orang distributor. Sebab jika ada penerangan dari masing-masing dinas, nantinya mereka akan mengetahui mana diperbolehkan mana yang tidak," katanya.
Minimnya sosialisasi ini menjadi dilema dan perhatian semua pihak terkait, kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM setempat, Husnizar menambahkan.
Hanya saja, kendala yang menjadi atensi utama dihadapi selama ini yakni belum sinkronnya soal waktu dan keterbatasan anggaran untuk sosialisasi.
"Apa yang disampaikan tersebut memang bagus, namun menjadi kendala yakni waktunya tidak ada, selain itu anggarannya juga perlu dipersiapkan, Untuk tahun depan mungkin bisa," kata Husnizar.
Sementara Kabag Perekonomian Setda OKU, Mufti Auda menambahkan, guna mengatasi keterbatasan anggaran, pihaknya mengharapkan jika nantinya upaya duduk bersama guna pengawasan terhadap pedagang dapat diikuti oleh pihak DPRD OKU.
Hal ini diperlukan, agar para wakil rakyat dapat melihat langsung dan mengetahui apa-apa kendala yang terjadi dan dihadapi selama ini terkait upaya pengawasan, katanya.
"Selain semua narasumber dari dinas, diperlukan juga kehadiran unsur DPRD melalui komisi terkait, karena nanti jika kita menyinggung soal anggaran argumentasi, sesuai apa yang ada di lapangan," katanya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
