Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi kejar pelaku kejahatan pembuang janin bayi

Kamis, 16 Juni 2016 14:34 WIB
Image Print
Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Sektor Seberang Ulu II Palembang mengejar pelaku kejahatan yang membuang janin bayi di dalam termos es ditemukan oleh warga di Tempat Pemakaman Umum Telaga Swidak.

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Mulyono di Palembang, Kamis, mengatakan, saat ini polisi sudah mengantongi nama pelaku berdasarkan keterangan saksi.

"Polisi sedang mengejar pelaku diduga orangtua dari janin bayi yang dibuang ini," kata Kompol Mulyono.

Warga di kawasan sekitar Tempat Pemakamam Umum (TPU) Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II dihebohkan dengan penemuan janin berjenis kelamin perempuan yang diduga dibuang oleh orang tuanya pada Rabu (15/6) pagi.

Janin bayi itu diperkirakan berusia lima bulan saat ditemukan sudah tidak bernyawa dengan dibalut kain putih.

Janin dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang kemudian dimasukkan di dalam termos es warna biru, lalu dikuburkan di samping pagar batu bata dengan kedalaman sekitar 1 meter.

Penemuan orok bayi ini pertama kali oleh Zuldani (51) pada malam harinya sekitar pukul 01:00 Wib saat dirinya duduk di depan teras rumah kemudian melihat seseorang yang sedang mencangkul di kuburan.

Namun, dirinya tidak tahu secara pasti pria tersebut mengubur apa.

Kemudian, karena Zuldani penasaran lalu memanggil warga lainnya untuk melihat apa yang sudah dikubur pria tersebut.

Lalu, ia bersama warga membongkar kembali makam itu, dan menemukan sebuah termos es.

"Saat dibongkar lagi ternyata ada termos es dan setelah dibuka ada mayat bayi. Jadi kami langsung menghubungi pihak berwajib, karena kenal dengan lelaki yang mengubur itu," kata dia.

Sementara itu, Feri Irawan (23), pria yang menguburkan janin bayi itu bahwa dirinya hanya dimintai tolong dengan upah Rp50 ribu.

"Karena terus memaksa, saya jadi tidak enak," kata Feri memberikan keterangan ke polisi.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026