
Permintaan pembiayaan gadai emas BSM Palembang meningkat

...Peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas dipengaruhi adanya pelaku usaha membutuhkan tambahan modal menghadapi momentum bulan suci Ramadan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Permintaan pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri Cabang Palembang dan beberapa cabag lainnya di wilayah kerja Region II/Sumatera 2 sejak sepekan terakhir mengalami peningkatan sekitar 20 persen.
Peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas tersebut kemungkinan dipengaruhi adanya pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal menghadapi momentum bulan suci Ramadan serta masyarakat mempersiapkan biaya sekolah anaknya menghadapi tahun ajaran baru, kata Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) Region II/Sumatera 2 Marlan Marthias Achmad, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, peningkatan pengucuran dana pembiayaan gadai emas kepada masyarakat angkanya akan terus bergerak naik hingga sepekan menjelang Lebaran Idulfitri.
Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permintaan pembiayaan gadai emas, pihaknya berupaya mengalokasikan dana yang cukup besar dan memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak terjadi antrean panjang yang dapat menyita waktu nasabah, katanya.
Menurut dia, Bank Syariah Mandiri terus membuka diri bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dana untuk pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Masyarakat yang memiliki perhiasan emas atau logam mulia, jika membutuhkan uang namun tidak ingin menjual barang berharga itu, dapat mengajukan permohonan pembiayaan gadai emas kepada petugas BSM Region II/Sumatera 2 yang tersebar di enam provinsi meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.
Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut, sedangkan yang menggadaikan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.
Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan.
Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan itu, sesuai ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya barang yang digadaikan akan dilelang, ujarnya.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
