
Sopir keluhkan pungli di jalan Lintas Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sopir truk yang biasa melalui jalan lintas di wilayah Sumatera Selatan mengeluhkan kembali maraknya pungutan liar yang dilakukan oknum masyarakat dan aparat kepolisian.
"Praktik meminta sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum masyarakat dan aparat kepolisian di beberapa titik sepanjang jalan lintas di wilayah Sumsel akhir-akhir ini kembali marak dan membebani biaya operasional," kata Risdan, salah seorang sopir truk barang Palembang-Jakarta, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, beberapa waktu lalu praktik pungutan liar (pungli) di jalan lintas terutama yang biasa dilaluinya Jalan Lintas Timur antara Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, dengan perbatasan Lampung sempat menghilang, namun kini kembali marak.
Praktik pungutan liar tersebut diharapkan kembali ditertibkan oleh pihak berwenang karena selain menambah beban biaya operasional juga dapat mengakibatkan terganggunya perjalanan karena pada titik yang terdapat sekelompok masyarakat dan aparat kepolisian yang melakukan pungli laju kendaraan melambat sehingga terjadi penumpukan kendaraan.
Berdasarkan kondisi tersebut, diharapkan aparat berwenang melakukan penertiban dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku yang memungut sejumlah uang tertentu di jalan lintas sehingga dapat memberi efek jera dan mencegah munculnya pelaku baru, katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan patroli terpadu jarak jauh untuk memberantas preman yang melakukan pungli di sepanjang jalan lintas dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.
"Preman yang melakukan pungli di jalan seperti jalan lintas Palembang-Prabumulih yang dikeluhkan sopir angkutan umum dan barang harus diberantas karena tindakannya itu melanggar hukum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, aksi premanisme tidak boleh dibiarkan, siapapun yang terlibat dalam kegiatan pungli di jalan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas yang melakukan patroli terpadu jarak jauh akan melakukan pembinaan dan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme dan tindakan yang berpotensi meresahkan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sepanjang jalan lintas.
Melalui langkah tersebut diharapkan tidak ada lagi aksi premanisme di jalan lintas dan masyarakat yang melakukan berbagai aktrivitas di jalan bisa terbebas dari pungli serta merasa aman dan nyaman, kata jenderal polisi bintang dua itu.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
