Pengadilan tolak praperadilan Jessica

id pn jakarta pusat, pengadilan, praperadilan, jessica kumala wongso, pembunuan, kriminal, tersangka

Pengadilan tolak praperadilan Jessica

Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang juga temannya, Jessica Kumala Wongso. (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso.

Hakim Tunggal I Wayan Merta di Jakarta, Selasa, yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, telah menghadirkan ahli pidana untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta.

"Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namanya unsur vertikal," kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto.

Ia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.

Situasi sidang sempat emosional, karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan.

"Hey Polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang lagi nanti," ucapnya.

Setelah itu, antara pemohon dan termohon berdebat adu argumentasi, sehingga Ardiyoto malas meladeni.

"Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur dulu," celetuknya.

Namun, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

"Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," tutur dia dalam persidangan.

Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda.