Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel berharap masyarakat tinggalkan lahan Pakri

Kamis, 7 Januari 2016 11:34 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berharap kepada masyarakat yang menduduki lahan di Pakri untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Jhon Mangundap menyampaikan itu usai melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Sumsel di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pada 2012 lalu MA telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa tanah di Pakri, Komplek Perumahan Polda Sumsel.

Dari putusan MA, pihak Polda Sumsel sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan yang isinya agar warga segera meninggalkan lahan tersebut.

Ia mengatakan, pada surat peringatan ketiga warga diberi batas waktu untuk pindah per 28 Januari nanti. "Memang pada surat ketiga hal itu kami sebutkan meminta warga segera meninggalkan lahan per 28 Januari nanti," ujarnya.

Ia menyatakan, sebenarnya sudah ada warga yang pindah secara sukarela terutama yang tidak memiliki sertifikat.

Namun, sebagaimana putusan MA sertifikat mereka dibatalkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN yang juga sudah mencabut sertifikat mereka. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak meninggalkan lahan tersebut.

Ia menuturkan, persoalan ini sudah terjadi sejak lama, berawal tanah Pakri pada 1956. Tercatat ada tanah seluas 256.920 meter persegi yang diserahkan untuk Polri dari Stanvac.

Namun setelah diukur ulang sisanya 183.668 meter persegi, jadi sudah banyak yang hilang diambil masyarakat.

Kemudian dari sana lantas dibuat sertifikat dengan luas 183.668 meter persegi. Ternyata setelah buat ada masyarakat yang masuk. Selanjutnya, mereka yang masuk dan menguasai tanah dimaksud digugat oleh Polda Sumsel dan akhirnya memenangkan hingga di MA pada 2012.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari masyarakat, kalau lahan mereka akan digusur oleh Polda Sumsel.

Untuk itu diundanglah Polda Sumsel guna membahas persoalan ini.

Namun, demikian ia meminta agar Polda Sumsel tidak langsung menggusur. Ia meminta agar ada pertimbangan kemanusian yang diberikan. Termasuk memberikan waktu kepada masyarakat sampai memiliki tempat yang layak sebelum pindah.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026