
PT BMH berharap hakim bebas dari tekanan

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Tim penasihat hukum PT Bumi Mekar Hijau berharap majelis hakim bebas dari tekanan, sehingga bisa membuat suatu keputusan yang adil meski kasus lingkungan kebakaran lahan yang menimpa perusahaannya sedang menyita perhatian masyarakat.
Ketua Tim Penasihat Hukum PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), Maurice mengatakan hal itu sesuai membacakan kesimpulan pada sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaannya senilai Rp7,8 triliun di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
"Perusahaan menyadari bahwa kasus kebakaran lahan ini sedang menarik perhatian, tapi kami cukup optimistis bahwa hakim akan bertindak adil dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan," kata Maurice.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH dengan jumlah nominal hingga Rp7,8 triliun atas dugaan perbuatan melanggar hukum dengan terbakarnya lahan seluas 20.000 hektare di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014.
Setelah menjalani proses pesidangan hampir enam bulan, dan gugatan sendiri sudah dimasukkan ke pengadilan sejak Februari 2015, kasus perdata ini akan memasuki tahapan putusan yang direncanakan dibacakan majelis hakim pada 30 Desember 2015.
Sebagai penasihat hukum, Maurice berharap majelis hakim bisa melihat ketersediaan alat bukti.
Ia menilai, hingga persidangan terakhir, pihak penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pembakaran lahan itu dilakukan oleh perusahaan.
"Sebuah perkara itu dinilai dari bukti, sejauh ini saya menilai gugatan ini lemah dan tidak ada dasar. Hingga detik terakhir, tidak ada satu buktipun mengenai siapa yang membakar, hingga lokasi persis tempat terjadinya kebakaran lahan," kata Maurice.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum perusahaan ini, penasihat hukum KLHK Umar Suyudi tidak mau ambil pusing.
"Ini hak mereka untuk membantah, tapi pada dasarnya KLHK sangat yakin sekali karena materi gugatan ini sangat kuat dan ada dasarnya. Bahkan tujuan dari KLHK meminta sidang di lokasi, tak lain untuk membuktikan bahwa memang ada kebakaran di lokasi tersebut," kata Umar.
Tim penasihat hukum KLHK sangat optimistis memenangkan gugatan ini berkaca pada kasus serupa dengan salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, PT Kallista Alam. Perusahaan ini diwajibkan membayar denda Rp366 miliar setelah KLHK dinyatakan menang di tingkat kasasi pada 2015.
Sementara, tim penasihat hukum PT BMH juga tidak kalah optimistis karena merasa sejak awal pihak KLHK tidak dapat membuktikan bahwa terbakarnya lahan tersebut akibat ulah perusahaan.
Namun, terlepas dari upaya mencari pihak yang bertanggung jawab, negara sudah mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
