
Hakim pengadilan cek lokasi kebakaran OKI

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu mengecek lokasi kebakaran dan lahan di areal milik PT Bumi Mekar Hijau di Distrik Sei Biyuku, Ogan Kemering Ilir Sumatera Selatan seperti yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Di mana menaranya (pemantau kebakaran), tanya majelis hakim yang dipimpin Pharlas Nababan pada persidangan lanjutan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, OKI, Rabu.
Ia menyatakan, pada intinya di lokasi memang benar terbakar seperti yang disampaikan ahli yang diajukan oleh penggugat.
Sidang lanjutan akan berisikan kesimpulan dari hasil persidangan lapangan, katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata kepada PT BHM atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.
Di tempat yang sama, saksi ahli penggugat dari Fakultas Kehutanan IPB, Prof Dr Bambang Hero Saharjo menyatakan pihaknya telah mengambil sampel di lokasi kebakaran hutan dan lahan khususnya di Blok O dengan luasan 6 kilometer x 12 kilometer dengan kondisi gambut terbakar dan daun vegetasi akasia turut terbakar.
,
Memang sudah tumbuh kembali pohonnya tapi di bawahnya ada sisa kebakaran, katanya.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh pihaknya.
"Faktanya memang ada kebakaran," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMH, Maurice menyoroti adanya kesalahan dari pihak penggugat dalam menentukan koordinat lokasi kebakaran seperti yang diajukan dalam gugatan terhadap kliennya itu.
"Sampel koordinat saja salah dan tidak sesuai dengan kaidah yang ada, selain itu tudingan tidak ada sarana prasarana fakta di lapangan ada meski posisinya dipindahkan. Jadi salahnya apa?," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
