Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD pertanyakan pengurangan dana bagi hasil migas

Selasa, 9 Juni 2015 19:48 WIB
Image Print
Agus Sutikno (FOTO Antarasumsel.com/Susi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi III DPRD Sumatera Selatan telah mempertanyakan pengurangan dana bagi hasil migas ke Kementerian Dalam Negeri, karena akan berpengaruh dengan sejumlah proyek pembangunan di provinsi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Selasa menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai dana bagi hasil (DBH) migas yang berkurang pada tahun 2015.

Menurut dia, mereka ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan Keppres mengenai pengurangan dana bagi hasil migas Sumsel yang berkurang sampai Rp522,2 miliar.

Ternyata, lanjut wakil rakyat itu perencanaan dari pusat yang memang diasumsi di APBN parah.

"Di APBN kita yang parah itu sehingga daerah, provinsi maupun kabupaten mendapat imbasnya," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan Sumsel tersebut.

Ia mengatakan, berkurangnya dana bagi hasil migas itu, karena harga minyak anjlok dan produksinya turun, padahal semestinya dalam penyusunan APBN sedemikian detil dan hati-hati.

Ia menuturkan, akibat dari pengurangan dana bagi hasil migas itu, daerah terkena imbasnya.

"Saya berpesan, nanti pada saat penyusunan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2016 untuk dana bagi hasil migas harus benar-benar, kalau perlu di situ ditulis menyatakan daerah jangan mengambil 100 persen, tetapkan angka mungkin 75 persen saja," ujarnya.

Ia menyatakan, di ESDM, migas, keuangan dan Kementerian Dalam Negeri ini orang-orangnya hebat, produknya namanya Keppres, sementara kita mengharap anggaran berimbang bagaimana itu masuk dan di sana bakal keluar.

Dengan pengurangan dana bagi hasil migas itu maka beberapa proyek di Sumsel tentu akan terganggu, karena dampak yang pasti, tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai pengurangan dana bagi hasil migas itu nanti akan dibahas di APBD Perubahan Sumsel tahun 2015 bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026